DPR Tolak Kebijakan Pemerintah Hentikan Rekrutmen Guru PNS

DPR Tolak Kebijakan Pemerintah Hentikan Rekrutmen Guru PNS
Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar menolak kebijakan pemerintah menghentikan rekrutmen guru PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

“Kita ini sering kontradiktif, satu sisi berharap para guru profesional saat mendidik anak-anak kita, tetapi di sisi lain kita sering memperlakukan mereka secara tidak profesional. Kita hanya berharap pengabdian dari mereka, tanpa berusaha secara sungguh-sungguh mengangkat harkat dan martabat mereka,” bebernya. 

Muhaimin menilai alasan pemerintah bahwa sistem PPPK akan memperbaiki distribusi guru di Indonesia, tentu tidak bisa diterima begitu saja.

Menurutnya status PNS dan PPPK tidak akan menjadi kendala untuk mendistribusikan guru secara merata, jika pemerintah tegas dengan aturan main terkait penempatan dan pemindahan tempat kerja para guru. 

“Kalau berasumsi bahwa PPPK akan bisa lebih mudah diatur karena sewaktu-waktu bisa diberhentikan jika tidak taat terhadap aturan penempatan atau pemindahan lokasi kerja, kenapa asumsi itu tidak bisa diterapkan di PNS?" ujarnya.

"Kalau distribusi ASN itu tidak ada kaitanya dengan status PNS atau PPPK tetapi lebih kepada penegakan aturan main yang ada,” sambungnya. 

Ketua Umum DPP PKB ini berharap agar sarjana kependidikan diberikan kesempatan sama mengikuti seleksi ASN baik dari jalur PNS maupun PPPK.

Menurutnya, keinginan pemerintah agar di masa depan ASN sebagian besar terdiri dari PPPK, baiknya dikaji lebih dalam lagi.

Kajian tersebut bisa meliputi peta kebutuhan ASN, standar kompetensi yang dibutuhkan, hingga bidang-bidang apa saja yang layaknya diisi ASN dari jalur PNS atau PPPK. 

Muhaimin Iskandar menolak alasan pemerintah menghentikan rekrutmen guru PNS, menjadikan seluruh pendidik berstatus PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News