DPR Tolak Kemungkinan Cicak versus Buaya Jilid II

DPR Tolak Kemungkinan Cicak versus Buaya Jilid II
Aboebakar Alhabsy. Foto: istimewa

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy, menilai situasi terkait penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan menimbulkan perseteruan di dua institusi ini. 

Menurut dia, kecil kemungkinan terjadi kasus Cicak versus Buaya jilid II. "Saya rasa kecil kemungkinan itu," kata Aboebakar, Rabu (21/1).

Istilah Cicak Vs Buaya ini dipopulerkan oleh Susno Duadji pada 2009. Komjen Susno yang pernah memimpin Kabareskrim Polri (Oktober 2008-November 2009) itu pernah mengibaratkan polisi seperti buaya dan KPK sebagai cicak. 

Aboebakar menilai, KPK harus bertindak lebih profesional. Jangan sampai BG hanya ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditelantarkan seperti mantan Menteri Agama Suryadharma Ali maupun mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Utomo.

"Akibatnya publik melihat KPK hanya sebagai alat politik untuk menjegal sesesorang jadi Kapolri," tegas politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.

Lebih lanjut dia mengapresiasi langkah praperadilan yang ditempuh Polri terhadap KPK. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka direspons dalam sebuah kerangka penegakan hukum. "Jadi terlihat bahwa BG mengedepankan due process of law dalam kasusnya," ungkap Aboebakar.

Dia dapat memahami bahwa bantuan hukum ini adalah wujud pembelaan terhadap anggota Polri yang berurusan dengan hukum. Akan tetapi, kata dia, biar lebih terlihat elegan dan tidak disalahtafsirkan oleh publik akan lebih baik nama kuasa hukumnya jangan Divisi Hukum Mabes Polri.

"Akan tetapi tetap atas nama kuasa hukum BG. Meskipun di dalamnya ada support dari tim bantuan hukum Mabes Polri," ungkapnya. (boy/jpnn)


JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy, menilai situasi terkait penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News