DPR Tolak Ketiga CHA Usulan KY
jpnn.com - JAKARTA - Komisi III DPR RI memutuskan menolak tiga Calon Hakim Agung (CHA) usulan Komisi Yudisial (KY). Penolakan diputuskan setelah ketiga CHA tidak mendapatkan dukungan dalam voting yang dilakukan internal komisi hukum itu.
"Dengan kesepakatan maka dapat saya sampaikan karena jumlah suara tidak memenuhi maka ketiga CHA itu kita tolak," kata Ketua Komisi III DPR, Pieter Zulkifli usai voting, Selasa (4/2).
Dalam voting itu, suara anggota dan pimpinan komisi berjumlah 48 suara. Nah, setiap CHA harus bisa mendapat suara 50 plus 1 (25 suara) untuk bisa dinyatakan diterima menjadi hakim agung. Namun kenyataannya, tidak satupun CHA yang bisa mendekati suara itu.
Dari pantauan JPNN di Komisi III, calon hakim Suhardjono yang mendapat dukungan dari 3 suara, sedangkan 44 suara menolak dan 1 abstain. Sedangkan Maria Anna Samiyati hanya meraih 3 suara, 44 tidak setuju dan 1 abstain. Sementara hakim Sunarto yang 5 anggota yang setuju, 43 tidak setuju.
Paska pemangkasan kewenangan DPR oleh Mahkamah Konstitusi dalam pemilihan Hakim Agung, maka DPR hanya bisa memberikan sikap setuju atau menolak. Sehingga dengan hasil voting tersebut, ketiga nama CHA itu dikembalikan DPR ke KY untuk diproses ulang. (fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi III DPR RI memutuskan menolak tiga Calon Hakim Agung (CHA) usulan Komisi Yudisial (KY). Penolakan diputuskan setelah ketiga CHA
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tolong Dicatat, Indonesia Bakal Punya Monumen Reog
- Gelar Jumat Berkah, Raffi Ahmad & Rudy Salim Berbagi ke Anak-Anak Yatim
- Pak Kaban Tegaskan soal Syarat Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1, Bandingkan Masa Kerja Mereka
- Tante Suami Nikita Willy Tak Menyerah, Klaim Punya Bukti Baru
- Diagendakan Bakal Diperiksa Besok, Hasto Hari Ini Berjoget Los Dol Diiringi KPK