DPR Tolak Pelimpahan Kewenangan Standarisasi UN
Kamis, 21 Oktober 2010 – 02:40 WIB
JAKARTA - Komisi X DPR RI menolak usulan Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP) tentang pelimpahan kewenangan standarisasi nilai kelulusan UN ke daerah. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Rully Chairul Azwar, di Jakarta, Rabu (20/10).
"Semalam kami sudah rapat, dan usulan tersebut ditolak," tegas Rully yang juga adalah Ketua Panja UN itu.
Baca Juga:
Menurut Rully, pihaknya menilai bahwa usulan tersebut akan menimbulkan kekacauan dalam pelaksanaannya. Sebab, di antara sekolah yang di bawah standar pun, nilai kelulusannya akan berbeda-beda. "Menentukan itu saja sudah menjadi persoalan tersendiri," katanya.
Untuk itu, lanjut Rully, Panja UN meminta pemerintah untuk memikirkan formula lain yang dapat digunakan, jika ingin UN tetap bisa dilaksanakan. Namun jika tidak juga ditemukan, maka UN ke depan hanya akan jadi dasar pemetaan saja, serta tidak seharusnya dijadikan standar kelulusan.
JAKARTA - Komisi X DPR RI menolak usulan Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP) tentang pelimpahan kewenangan standarisasi nilai kelulusan
BERITA TERKAIT
- Bantu Siswa di Kaldera Toba, PGTS dan GO Buka Program Bimbel Persiapan Masuk PTN 2025
- Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Nonalam Pandemi
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation