DPR Tolak Rumah Aspirasi DPD
Proyek Awal untuk 15 Provinsi Senilai Rp 165 M
Minggu, 18 Maret 2012 – 08:19 WIB
Meski sempat memicu kritik dari sejumlah pihak, termasuk kalangan DPR, keberadaan kantor perwakilan tersebut sah secara aturan. Sebab, ketentuannya jelas diatur dalam UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD 3). Di situ disebutkan bahwa anggota DPD memiliki kantor di ibu kota dan provinsi daerah pemilihannya.
Meski demikian, Nusron menganggap keberadaan rumah aspirasi DPD tersebut sebenarnya belum urgen. Dia menilai, ada atau tidaknya kantor perwakilan seharusnya tidak menjadi alasan efektivitas kinerja para senator menyerap aspirasi daerah. "Masak sih, kalau tidak ada rumah aspirasi, tidak bisa bekerja optimal? Saya kok agak tidak percaya," tandas mantan ketua umum PB PMII itu. (sof/dyn/c4/agm)
JAKARTA - Keinginan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memiliki rumah aspirasi di tiap provinsi terancam kandas. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah siap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Survei Trust Indonesia: Agung-Markarius Diprediksi Menang Telak di Pilwalkot Pekanbaru
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Bawaslu Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Menemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
- Polda Sulut Minta Masyarakat Jaga Keamanan di Masa Tenang Pilkada
- Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang
- Tim Pemenangan RIDO Temukan Politik Uang & Pembagian Sembako Jelang Pencoblosan