DPR Tolak Rumah Aspirasi DPD
Proyek Awal untuk 15 Provinsi Senilai Rp 165 M
Minggu, 18 Maret 2012 – 08:19 WIB

DPR Tolak Rumah Aspirasi DPD
Meski sempat memicu kritik dari sejumlah pihak, termasuk kalangan DPR, keberadaan kantor perwakilan tersebut sah secara aturan. Sebab, ketentuannya jelas diatur dalam UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD 3). Di situ disebutkan bahwa anggota DPD memiliki kantor di ibu kota dan provinsi daerah pemilihannya.
Meski demikian, Nusron menganggap keberadaan rumah aspirasi DPD tersebut sebenarnya belum urgen. Dia menilai, ada atau tidaknya kantor perwakilan seharusnya tidak menjadi alasan efektivitas kinerja para senator menyerap aspirasi daerah. "Masak sih, kalau tidak ada rumah aspirasi, tidak bisa bekerja optimal? Saya kok agak tidak percaya," tandas mantan ketua umum PB PMII itu. (sof/dyn/c4/agm)
JAKARTA - Keinginan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memiliki rumah aspirasi di tiap provinsi terancam kandas. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah siap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran