DPR Tolak Seleksi Hakim Agung

DPR Tolak Seleksi Hakim Agung
DPR Tolak Seleksi Hakim Agung
JAKARTA – DPR menolak menyeleksi calon Hakim Agung karena jumlah yang diajukan Komisi Yudisial (KY) tidak memenuhi kuota sebanyak 15 orang. Nama yang diajukan itu kini dikembalikan ke KY.

"Jadi, dikembalikan yang 12 nama itu nanti dilengkapi tiga nama,” kata Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmad Yani, Selasa (12/6), di Jakarta.

           

Dijelaskan Yani, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2011 tentang KY, Komisi III meminta jumlah kuota hakim Agung tersebut dipenuhi. Dijelaskan dia lagi, UU Nomor 18 tahun 2011 juga menegaskan, tidak ada otoritas bagi KY memotong jumlah calon hakim agung.

Bahkan, Yani mengatakan, kalau Mahkamah Agung membutuhkan lima Hakim Agung maka KY wajib mengirim tiga kali lipat. Karenanya, kata dia, tadi ada pandangan dari Komisi III untuk bisa meminta KY memenuhi itu.

JAKARTA – DPR menolak menyeleksi calon Hakim Agung karena jumlah yang diajukan Komisi Yudisial (KY) tidak memenuhi kuota sebanyak 15 orang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News