DPR Tuding BI Lindungi Bank Century
Selasa, 10 Februari 2009 – 13:46 WIB
DPR Tuding BI Lindungi Bank Century
JAKARTA—Kasus Bank Century menggambarkan lalainya pengawasan Bank Indonesia (BI). Di samping menunjukkan lemahnya otoritas BI dan Bapepam. Setidaknya itu yang disampaikan para personil Komisi XI DPR RI antara lain Wakil Ketua Olly Dondokambey, Rama Pratama, dan Melchias Mekeng dalam RDP dengan BI, Bapepam serta LPS di Gedung Senayan, Selasa (10/2).
Menurut Olly, kasus Century harusnya tidak terulang lagi jika pengawasan berjalan baik. Apalagi kejadian ini bukan kali pertama, tapi sudah pernah terjadi pada 2004 saat kasus Global Sekuritas dan BNI Sekuritas.
"Nasabah kita hanya meminta perlindungan pada penyelenggara negara akan keamanan uangnya. Bagaimana bisa melindungi nasabah kalau penyelenggara negara tidak ketat dalam pengawasan. Nasabah hanya meminta agar uangnya dikembalikan," ujar kader PDIP ini.
Senada itu Melchias dari Fraksi Partai Golkar, menambahkan, dia pesimis kalau dana nasabah akan kembali. Dilihat dari sikap BI yang tidak tegas dalam memberikan sanksi pada direksi bank.
"BI saya lihat tidak tegas menjatuhkan sanksi, karena itu penjualan produk bermasalah di Century tetap berjalan dari 2002 sampai 2008. Karena ketidaktegasan itu pula ribuan nasabah mengalami kerugian yang besar," tukasnya.
Sementara Rama Pratama menuding BI melindungi Century sehingga uang nasabah hilang. Harusnya yang dikejar bukan cuma produknya saja tapi juga pemilik.
"Kasus ini kan sudah lama terjadi, kenapa BI baru melakukan pemeriksaan pada 2005 dan sayangnya tidak tuntas juga. Sebab kemudian produk investasi dana tetap terproteksi itu masih dijual. Sayangnya antara Bapepam dan BI saling lempar tanggung jawab," kritiknya.
Menanggapi itu Deputi Gubernur BI Siti Chalimah Fadjrijah membantah pihaknya melindungi Bank Century. Dia beralasan Century hanya berada di posisi sub agen penjual produk dana tetap tersebut.
JAKARTA—Kasus Bank Century menggambarkan lalainya pengawasan Bank Indonesia (BI). Di samping menunjukkan lemahnya otoritas BI dan Bapepam.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News