DPR Tuding ICW Tak Paham KUHAP

Polemik Pemindahan Lokasi Persidangan Wali Kota Semarang

DPR Tuding ICW Tak Paham KUHAP
DPR Tuding ICW Tak Paham KUHAP
JAKARTA - Langkah Indonesia Corruption Watch melaporkan 5 anggota Komisi III DPR ke Mabes Polri ternyata menuai kritik. ICW dan Koalisi Pemantau Pengadilan (KPP) dikritik sebagai organisasi yang tidak paham sistem ketatanegaraan dan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).

Wakil Ketua Komisi III  Nasir Jamil menilai ICW dan KPP terkesan hanya mencari isu untuk dimainkan. "ICW itu diharapkan membantu rakyat Indonesia dan KPK mengusut tuntas Century dan Hambalang, bukannya melaporkan anggota Komisi III ke Mabes Polri. Ini menunjukkan kalau aktivis ICW tidak paham ketatanegaraan dan hukum acara," ujar Nasir di gedung DPR, Jumat (8/6).

Nasir mengaku prihatin dengan laporan ICW yang menuding Komisi III mengintervensi kasus korupsi Wali Kota Semarang, Soemarmo. Dia menambahkan, langkah yang dilakukan ICW itu juga semakin menguatkan tudingan Yusril Ihza Mahendra bahwa lembaga antikorupsi itu tak lebih dari sekedar sebagai organisasi ilegal.

Lebih lanjut Nasir mengatakan,  kunjungan anggota Komisi III hanyalah menindaklanjuti Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III pada Selasa (22/5) lalu dan Rapat Konsultasi Komisi III dengan Mahkamah Agung (MA) keesokan harinya. Komisi III, kata Nasir, memiliki beberapa temuan adanya kejanggalan terkait pemindahan lokasi persidangan Soemarmo dari Pengadilan Tipikor Semarang ke Pengadilan Tipikor di Jakarta.

JAKARTA - Langkah Indonesia Corruption Watch melaporkan 5 anggota Komisi III DPR ke Mabes Polri ternyata menuai kritik. ICW dan Koalisi Pemantau

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News