DPR Tuding ICW Tak Paham KUHAP
Polemik Pemindahan Lokasi Persidangan Wali Kota Semarang
Sabtu, 09 Juni 2012 – 11:47 WIB
"Berdasarkan itu dan mengacu ketentuan Pasal 85 KUHAP, Komisi III berangkat ke sana (Semarang). MA secara secara langsung telah membenarkan asumsi yang beredar di masyarakat bahwa peradilan bisa tidak objektif dan bertentangan dengan prinsip peradilan yang bebas, jujur dan tidak memihak," jelas politisi PKS ini.
Baca Juga:
Menurutnya, pemindahan lokasi persidangan itu sebagai bentuk perendahan terhadap hakim. Dia pun meminta Komisi Yudisial memanggil siapa pun yang telah merendahkan martabat hakim, termasuk pimpinan MA.
"Yang jelas laporan ICW ke Mabes Polri tak punya dasar karena sebenarnya Komisi III tidak mengintervensi substansi perkara. Karena kami tidak masuk pada materi persidangan, substansi hukum dan sebagainya," pungkas Nasir yang turut dilaporkan itu.
Sedangkan anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani, yang juga terlapor, membantah kalau pihaknya mengintervensi kasus itu. "Kami hanya melakukan pengawasan. Kalau mereka (ICW) tidak punya bukti, akan kita tuntut balik mereka," tegasnya mantap.
JAKARTA - Langkah Indonesia Corruption Watch melaporkan 5 anggota Komisi III DPR ke Mabes Polri ternyata menuai kritik. ICW dan Koalisi Pemantau
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad