DPR Tuding MA Tak Produktif
Jumat, 26 September 2008 – 17:24 WIB
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Eva Sundari (FPDIP) menyebut bahwa sejauh ini Mahkamah Agung (MA) tidak produktif dalam memutuskan perkara. Akibatnya, banyak perkara yang menumpuk di MA sehingga pada akhirnya mengecewakan masyarakat sebagai pencari keadilan. “Kita banyak menerima laporan dari daerah-daerah. Mereka komplain dengan MA karena selalu berlarut-larut dalam membuat suatu keputusan. Ini sangat mengganggu karena kerja mereka di daerah juga bisa terganggu,” kata Eva saat menjadi pembicara dalam dialektika demokrasi bertajuk Revisi UU MA, di Press Room DPR/MPR RI, Jakarta, Senayan, Jum'at (26/9). Selain Eva, hadir sebagai pembicara Ketua Badan Eksekutif Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Firmansyah Arifin Firman, mantan hakim agung Benjamin Mangkoedilaga dan Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin yang sekaligus Ketua Panja Revisi UU MA. Eva juga mengaku heran dengan sikap Fraksi Partai Golkar (FPG) dan Fraksi Partai Demokrat (FPD) yang terkesan ngotot agar masa pensiun hakim agung diperpanjang hingga umur 70 tahun. “Padahal sekarang saja sudah begitu kerjanya. Apalagi kalau sampai umur 70 tahun,” sesalnya.(eyd)
Eva mengaku tidak habis pikir bagaimana mungkin masa tugas para hakim agung diperpanjang hingga umur 70 tahun. Sementara saat ini saja kinerja mereka sangat tidak memuaskan. “Sekarang saja sangat banyak menumpuk perkara di MA. MA tidak produktif,” tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Eva Sundari (FPDIP) menyebut bahwa sejauh ini Mahkamah Agung (MA) tidak produktif dalam memutuskan perkara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 4 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu
- Gus Ipul Pastikan Kebutuhan Dasar Warga Miskin Terpenuhi
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua
- DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun