DPR Tuding Menhub tak Serius Cegah Kecelakaan
Jumat, 01 Maret 2013 – 19:38 WIB

DPR Tuding Menhub tak Serius Cegah Kecelakaan
JAKARTA - Maraknya kecelakaan transportasi umum dalam satu pekan terakhir, khususnya kecelakaan bus menunjukan lemahnya pembinaan dan pengawasan pemerintah terhadap pengusaha transportasi publik. Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) V Sigit Sosiantomo mengingatkan, sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 188, 234 dan 235. Disebut bahwa perusahaan angkutan umum dan pengemudi, wajib bertanggung jawab atas kerugian yang diderita akibat terjadinya kecelakaan.
Kamis (28/2) kemarin, kecelakaan mobil bus koperasi yang membawa rombongan Paskibraka jatuh ke sungai di daerah Nagori Pondok Bulu Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun, hingga menewaskan 7 orang. Sehari sebelumnya, sebanyak 16 orang tewas dalam kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Ciloto, Puncak, Kabupaten Cianjur, Rabu (27/2) siang.
Untuk itu, Komisi V DPR mendesak PO Bus Mustika Mega Utama menanggung biaya perawatan dan memberikan santunan kepada seluruh korban kecelakaan bus di Ciloto.
Baca Juga:
JAKARTA - Maraknya kecelakaan transportasi umum dalam satu pekan terakhir, khususnya kecelakaan bus menunjukan lemahnya pembinaan dan pengawasan
BERITA TERKAIT
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia
- Ketua Umum Yayasan Sanggar Sinar Suci: Penyambutan Thudong adalah Simbol Persatuan Umat
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban
- PT Indo RX Apresiasi Putusan Lembaga Arbitrase Jerman