DPR Tuding Menhub tak Serius Cegah Kecelakaan
Jumat, 01 Maret 2013 – 19:38 WIB
JAKARTA - Maraknya kecelakaan transportasi umum dalam satu pekan terakhir, khususnya kecelakaan bus menunjukan lemahnya pembinaan dan pengawasan pemerintah terhadap pengusaha transportasi publik. Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) V Sigit Sosiantomo mengingatkan, sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 188, 234 dan 235. Disebut bahwa perusahaan angkutan umum dan pengemudi, wajib bertanggung jawab atas kerugian yang diderita akibat terjadinya kecelakaan.
Kamis (28/2) kemarin, kecelakaan mobil bus koperasi yang membawa rombongan Paskibraka jatuh ke sungai di daerah Nagori Pondok Bulu Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun, hingga menewaskan 7 orang. Sehari sebelumnya, sebanyak 16 orang tewas dalam kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Ciloto, Puncak, Kabupaten Cianjur, Rabu (27/2) siang.
Untuk itu, Komisi V DPR mendesak PO Bus Mustika Mega Utama menanggung biaya perawatan dan memberikan santunan kepada seluruh korban kecelakaan bus di Ciloto.
Baca Juga:
JAKARTA - Maraknya kecelakaan transportasi umum dalam satu pekan terakhir, khususnya kecelakaan bus menunjukan lemahnya pembinaan dan pengawasan
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Temukan Fakta Ini di Lokasi
- Kombes Taufiq: 1.615 Personel yang Dikerahkan Sangat Siap Amankan Pilkada 2024 Riau
- Majelis Masyayikh Pengin Memastikan Pesantren Tak Hanya Bertahan, tetapi Berkontribusi
- Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional