DPR Tuding Menhub tak Serius Cegah Kecelakaan
Jumat, 01 Maret 2013 – 19:38 WIB
JAKARTA - Maraknya kecelakaan transportasi umum dalam satu pekan terakhir, khususnya kecelakaan bus menunjukan lemahnya pembinaan dan pengawasan pemerintah terhadap pengusaha transportasi publik. Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) V Sigit Sosiantomo mengingatkan, sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 188, 234 dan 235. Disebut bahwa perusahaan angkutan umum dan pengemudi, wajib bertanggung jawab atas kerugian yang diderita akibat terjadinya kecelakaan.
Kamis (28/2) kemarin, kecelakaan mobil bus koperasi yang membawa rombongan Paskibraka jatuh ke sungai di daerah Nagori Pondok Bulu Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun, hingga menewaskan 7 orang. Sehari sebelumnya, sebanyak 16 orang tewas dalam kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Ciloto, Puncak, Kabupaten Cianjur, Rabu (27/2) siang.
Untuk itu, Komisi V DPR mendesak PO Bus Mustika Mega Utama menanggung biaya perawatan dan memberikan santunan kepada seluruh korban kecelakaan bus di Ciloto.
Baca Juga:
JAKARTA - Maraknya kecelakaan transportasi umum dalam satu pekan terakhir, khususnya kecelakaan bus menunjukan lemahnya pembinaan dan pengawasan
BERITA TERKAIT
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- Warga Jakarta Jadi Penyebab Penurunan Permukaan Tanah di Pantura
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya
- Kanwil Kemenkumham Riau Bakal Bentuk 100 Desa Sadar Hukum Tahun Ini
- Kabar Gembira untuk Pelamar Formasi Guru PPPK 2024 Tahap 2, Semangat!