DPR Tuding Menhub tak Serius Cegah Kecelakaan
Jumat, 01 Maret 2013 – 19:38 WIB
"Selain berhak mendapatkan santunan dan biaya perawatan dari perusahaan angkutan, korban kecelakaan juga berhak mendapatkan pertolongan dan biaya perawatan dari pemerintah dan santunan dari asuransi, sebagaimana diatur dalam pasal 240 UU LLAJ," ujar Sigit dalam keterangan persnya, Jumat (1/3).
Baca Juga:
"Jadi, tidak ada alasan bagi perusahaan angkutan untuk tidak menanggung seluruh biaya perawatan dan santunan bagi korban yang meninggal. Apalagi, UU LLAJ juga sudah mewajibkan setiap perusahaan angkutan umum untuk ikut asuransi," imbuhnya.
Anggota Panitia Kerja Keselamatan Transportasi Komisi V DPR ini juga menagih konsep rencana aksi roadmap to zero accident dari kementerian perhubungan (Kemenhub). "Sampai saat ini kita belum memiliki rencana aksi roadmap to zero accident. Itu seakan menunjukkan ketidakseriusan Kemenhub menjalankan perintah Presiden SBY, untuk menekan angka kecelakaan hingga nol (zero accident)," sesal Sigit.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mempertanyakan keseriusan pihak-pihak yang terkait, dengan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
JAKARTA - Maraknya kecelakaan transportasi umum dalam satu pekan terakhir, khususnya kecelakaan bus menunjukan lemahnya pembinaan dan pengawasan
BERITA TERKAIT
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Pengusaha Muda Harus Siap Menghadapi Perubahan Jakarta Menuju Kota Global
- Menyerap Aspirasi demi Melahirkan Kekuatan Baru Ekonomi Kreatif
- Pernyataan Meutya Hafid soal Mata Pelaran Coding Masuk ke Kurikulum SD-SMP, Simak