DPR Tuding Menhub tak Serius Cegah Kecelakaan
Jumat, 01 Maret 2013 – 19:38 WIB

DPR Tuding Menhub tak Serius Cegah Kecelakaan
"Seperti instansi perhubungan yang mengeluarkan ijin trayek dan KIR, organda yang membina dan mengembangkan profesionalisme para anggota, serta pihak Kepolisian yang mengeluarkan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Kinerja mereka perlu terus ditingkatkan, guna meminimalisir bahkan mencegah peristiwa kecelakaan lalu lintas," pukas Sigit.
Berdasarkan UU No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, upaya-upaya pencegahan kecelakaan sudah diatur secara secara komprehensif baik melalui kewajiban pemenuhan kelaikan jalan kendaraan, kewajiban setiap calon pengemudi untuk mengikuti kursus menyetir, hingga sanksi tegas.
Dalam kurun waktu Februari 2012 hingga Februari 2013, tercatat telah terjadi 6 kecelakaan di Jalur Puncak yang menyebabkan 34 orang meninggal dunia, 41 orang luka berat, dan 85 orang luka ringan. Selain itu, sebagai informasi, di lokasi yang sama juga pernah terjadi kecelakaan bis PO Turangga yang menabrak tebing pada tahun 1999 hingga menewaskan 59 orang. (chi/jpnn)
JAKARTA - Maraknya kecelakaan transportasi umum dalam satu pekan terakhir, khususnya kecelakaan bus menunjukan lemahnya pembinaan dan pengawasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin