DPR Tuding Menhub tak Serius Cegah Kecelakaan
Jumat, 01 Maret 2013 – 19:38 WIB
"Seperti instansi perhubungan yang mengeluarkan ijin trayek dan KIR, organda yang membina dan mengembangkan profesionalisme para anggota, serta pihak Kepolisian yang mengeluarkan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Kinerja mereka perlu terus ditingkatkan, guna meminimalisir bahkan mencegah peristiwa kecelakaan lalu lintas," pukas Sigit.
Berdasarkan UU No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, upaya-upaya pencegahan kecelakaan sudah diatur secara secara komprehensif baik melalui kewajiban pemenuhan kelaikan jalan kendaraan, kewajiban setiap calon pengemudi untuk mengikuti kursus menyetir, hingga sanksi tegas.
Dalam kurun waktu Februari 2012 hingga Februari 2013, tercatat telah terjadi 6 kecelakaan di Jalur Puncak yang menyebabkan 34 orang meninggal dunia, 41 orang luka berat, dan 85 orang luka ringan. Selain itu, sebagai informasi, di lokasi yang sama juga pernah terjadi kecelakaan bis PO Turangga yang menabrak tebing pada tahun 1999 hingga menewaskan 59 orang. (chi/jpnn)
JAKARTA - Maraknya kecelakaan transportasi umum dalam satu pekan terakhir, khususnya kecelakaan bus menunjukan lemahnya pembinaan dan pengawasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra