DPR Tuding Menkumham yang Tunda Penyelesaian RUU Terorisme

DPR Tuding Menkumham yang Tunda Penyelesaian RUU Terorisme
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Foto: Kemenkumham

"Tidak. Sejak awal itu panjang ceritanya. Jadi sudah dua tahun awalnya itu kan di sana, belakangan ini baru ada sedikit dinamika," kata Yasonna, Selasa (15/5).

"Kalau pemerintah dalam rapat yang lalu sudah oke. Akhirnya kemudian diprovokasi lagi oleh, pandangan itu diprovokasi oleh beberapa teman di Panja DPR. Jadi tertunda. Maka sekarang harus diselesaikan," lanjutnya.

Ketua DPR Bambang Soesatyo menyampaikan RUU Antiterorisme tinggal disahkan oleh DPR setelah dibahas Panitia Kerja (Panja). 

Namun, Bamsoet menyebut pengesahan tertunda justru karena pemerintah perlu waktu untuk menentukan definisi terorisme.

"Kita sudah sepakat kemarin saya sudah pimpin rapat dengan pemerintah, kita sudah sepakat semua tidak ada lagi perbedaan pendapat terhadap pemerintah, tinggal sekarang kita mendorong," ujarnya.

Rencananya, pengesahan RUU Antiterorisme akan digelar setelah masa reses berakhir dan dimulainya persidangan DPR pada minggu depan. 

"Nanti pembukaan masa sidang langsung kita tancap gas," lanjut dia.(adv/jpnn)


Presiden Jokowi diminta menegur Menkumham karena hingga saat ini revisi UU Antiterorisme belum disahkan karena ditunda.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News