DPR Tuding Pemerintah Ambangkan Moratorium
Senin, 24 Mei 2010 – 17:27 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo menuding pemerintah masih belum punya sikap yang jelas dalam hal moratorium pemekaran wilayah. Menurut Ganjar, pemerintah terus gembar-gembor soal moratorium, namun secara legal formal PP Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah masih diberlakukan.
“Yang tidak jelas itu adalah sikap pemerintah. Apa teori moratorium yang disampaikan? Sebenarnya kalau moratorium sederhana. Rubah aja PP-nya kan selesai,” kata Ganjar usai rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II dengan Dirjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri Sodjuangan Situmorang di Senayan Jakarta (24/5).
Baca Juga:
Menurut politisi PDIP ini, persoalan moratorium masih mengganjal lantara aturan yang berlaku memang memungkinkan dilakukannya pemekaran. Ganjar menegaskan, sebenarnya pemerintah dapat mensiasatinya dengan memperketat syarat-syarat pemekaran. "Revisi saja PP-nya, (syaratnya) diperketat, otomatis akan moratorium,” cetusnya.
Ganjar justru menyayangkan, pemerintah yang masih memberlakukan aturan tentang tata cara pemekaran wilayah yang longgar, sehingga moratorium sulit dilakukan. Disebutkannya, DPR sampai saat ini sudah menerima usulan-usulan pemekaran wilayah dan masih terus memprosesnya. "Sampai saat ini ada 33 bakal calon daerah baru yang diproses DPR," lanjutnya.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo menuding pemerintah masih belum punya sikap yang jelas dalam hal moratorium pemekaran wilayah. Menurut
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- BAZNAS Salurkan Bantuan Pangan dan Infrastruktur Rp 112, 1 Miliar untuk Palestina
- Penempatan Guru PPPK ke Sekolah Swasta Hampir Pasti, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Semringah
- Bocah SD yang Terseret Arus Banjir Ditemukan Tim SAR Gabungan, Begini Kondisinya