DPR Tuding Pemerintah Pusat Penghambat Serapan Anggaran Daerah

DPR Tuding Pemerintah Pusat Penghambat Serapan Anggaran Daerah
DPR Tuding Pemerintah Pusat Penghambat Serapan Anggaran Daerah

jpnn.com - JAKARTA - Rendahnya serapan anggaran pemerintah daerah dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tahun 2015, mendapat kritik pedas dari Wakil Ketua Komisi IV DPR, Viva Yoga Mauladi. Dia menuding justru pemerintah pusat lah yang menghambat penyerapan anggaran daerah.

Tudingan ini bukan tanpa dasar. Menurut Viva, pada 18 Agustus 2015, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor900/4627/SJ, yang intinya berisi penjelasan teknis Pasal 298 ayat (5) Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, juga mengatur tatacara penerima hibah dan bansos.

Pasal 298 ayat (5) Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah berbunyi: “belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan kepada: Pemerintah Pusat; Pemerintah Daerah lain; Badan usaha milik Negara atau BUMD; dan/atau Badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatanyang berbadan hukum Indonesia.

Adapun ayat (4) yang dijadikan acuan dalam ayat (5) berisi ketentuan yang mengatur bahwa “belanja hibah dan bantuan sosial dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Aturan ini menurut Viva memiliki dampak negatif pada pemerintah daerah karena menimbulkan kekhawatiran akan sanksi hukum, sehingga mereka tidak berani menggunakan anggaran yang sudah dialokasikan di APBD.

"Pemerintah daerah atau SKPD tidak berani menyalurkan hibah dan bansos karena takut masuk penjara. Daripada salah lebih baik diam. Hal ini menyebabkan serapan anggaran di Kementerian dan Lembaga semakin rendah," kata Viva melalui siaran persnya, Rabu (26/8).

Dampak lainnya, masyarakat miskin akan bertambah banyak puluhan juta jumlahnya karena dana APBN dan APBD tidak berani dicairkan pemda untuk program sosial. Padahal, lanjutnya, mitra kerja Komisi IV DPR RI yaitu Kementan, Kemen LHK, dan kementerian Kelautan dan Perikanan memiliki banyak program pemberdayaan masyarakat.

Penerima program sosial itu di antaranya kelompok petani (poktan) dan  gapoktan, kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan), kelompok pengolahan dan pemasaran ikan (Poklasar), kelompok usaha bersama (KUB), masyarakat sekitar hutan dan Kelompok Tani Hutan.

JAKARTA - Rendahnya serapan anggaran pemerintah daerah dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tahun 2015, mendapat kritik pedas dari Wakil Ketua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News