DPR Tuding Pemerintah Pusat Penghambat Serapan Anggaran Daerah
jpnn.com - JAKARTA - Rendahnya serapan anggaran pemerintah daerah dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tahun 2015, mendapat kritik pedas dari Wakil Ketua Komisi IV DPR, Viva Yoga Mauladi. Dia menuding justru pemerintah pusat lah yang menghambat penyerapan anggaran daerah.
Tudingan ini bukan tanpa dasar. Menurut Viva, pada 18 Agustus 2015, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor900/4627/SJ, yang intinya berisi penjelasan teknis Pasal 298 ayat (5) Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, juga mengatur tatacara penerima hibah dan bansos.
Pasal 298 ayat (5) Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah berbunyi: “belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan kepada: Pemerintah Pusat; Pemerintah Daerah lain; Badan usaha milik Negara atau BUMD; dan/atau Badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatanyang berbadan hukum Indonesia.
Adapun ayat (4) yang dijadikan acuan dalam ayat (5) berisi ketentuan yang mengatur bahwa “belanja hibah dan bantuan sosial dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Aturan ini menurut Viva memiliki dampak negatif pada pemerintah daerah karena menimbulkan kekhawatiran akan sanksi hukum, sehingga mereka tidak berani menggunakan anggaran yang sudah dialokasikan di APBD.
"Pemerintah daerah atau SKPD tidak berani menyalurkan hibah dan bansos karena takut masuk penjara. Daripada salah lebih baik diam. Hal ini menyebabkan serapan anggaran di Kementerian dan Lembaga semakin rendah," kata Viva melalui siaran persnya, Rabu (26/8).
Dampak lainnya, masyarakat miskin akan bertambah banyak puluhan juta jumlahnya karena dana APBN dan APBD tidak berani dicairkan pemda untuk program sosial. Padahal, lanjutnya, mitra kerja Komisi IV DPR RI yaitu Kementan, Kemen LHK, dan kementerian Kelautan dan Perikanan memiliki banyak program pemberdayaan masyarakat.
Penerima program sosial itu di antaranya kelompok petani (poktan) dan gapoktan, kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan), kelompok pengolahan dan pemasaran ikan (Poklasar), kelompok usaha bersama (KUB), masyarakat sekitar hutan dan Kelompok Tani Hutan.
JAKARTA - Rendahnya serapan anggaran pemerintah daerah dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tahun 2015, mendapat kritik pedas dari Wakil Ketua
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia