DPR Tuding Pengamat Kompori DPD
Selasa, 28 Oktober 2008 – 16:47 WIB
"Yang sangat dibutuhkan DPD dan DPR adalah membangun pola hubungan seluas mungkin untuk menyelesaikan berbagai masalah bangsa. Dan mekanismenya bisa kita atur dalam UU Susduk, bukan dengan pengamat, kata Ferry.
Baca Juga:
Secara institusi, lanjutnya, tidak ada keinginan DPR untuk mengecilkan DPD. Yang terjadi justru sebaliknya, tanpa sadar DPD lebih banyak membunuh eksistensinya sendiri dengan cara memberikan porsi lebih banyak kepada para pengamat untuk berbicara soal DPD.
Politisi muda Golkar ini memberi contoh 4 anggota DPD asal Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang tidak mau-tahu dengan proses yang terjadi ketika DPR memproses UU Khusus bagi Aceh. "Padahal, UU tersebut jelas-jelas terkait kepentingan wilayah dan rakyat Aceh," tegasnya.
Karenanya Ferry mengaku tak habis pikir mengapa DPD lebih intens berdialog dengan pengamat ketimbang dengan DPR. "Padahal berbagai opini yang dilontarkan pengamat lebih banyak bernuansa menghasut DPD ketimbang solusi yang ditawarkan," kata Ferry.
JAKARTA - Ketua Pansus RUU Pilpres, Ferry Mursyidan Baldan, minta agar para pengamat hukum tata negara yang selama ini telah menyuarakan penguatan
BERITA TERKAIT
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Kenduri Swarnabhumi 2024: Sukses Gelar 7 Festival, Generasi Muda Selalu Dilibatkan
- Seleksi Capim KPK Ketat, Pansel: Banyak yang Bagus
- Sediakan Transportasi Gratis bagi Atlet, Kadishub: PON XXI Harus Dongkrak Pariwisata Sumut
- Berhasil Menurunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Pemprov Jateng Terima Dana Insentif Fiskal Rp 5,6 M
- Bareskrim Sita Aset Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin Sebesar Rp 221 Miliar