DPR Tunda Persetujuan Tiga CHA

DPR Tunda Persetujuan Tiga CHA
Calon Hakim Agung, Maria Anna Samiyati saat berlangsungnya uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Kamis (30/1). Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi III DPR menunda pengambilan keputusan untuk tiga calon hakim agung (CHA) usulan Komisi Yudisial yang sudah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR, Kamis (30/1). Menurut Wakil Ketua Komisi III, Almuzzammil Yusuf, pengambilan keputusan akan dilakukan pada Selasa 11 Februari mendatang.

"Itu Selasa diumumkan. Ini kan persetujuan, setuju atau tidak. Kalau enggak ada keputusan, di situ baru voting," kata Almuzammil yang memimpin jalannya fit and proper test CHA tersebut.

Disampaikan, dari seleksi tiga CHA yang disodorkan KY masing-masing Suhardjono, Maria Anna Samiyati, dan Sunarto terdapat beberapa catatan dari Komisi III. Karena seleksi melalui presentasi dan tanya-jawab secara langsung mengukur kadar intelektual dan kualitas CHA.

"Integritas tidak banyak catatan dari orang-orangnya, mereka sederhana. Dari segi moralitas tidak cacat. Banyak ketidakpuasan anggota dari performa (CHA)," jelasnya.

Menurutnya, seleksi tiga CHA melalui uji kepatutan dan kelayakan menjadi pertaruhan bagi Komisi III. Namun DPR tidak mau tersandera oleh berbagai kepentingan masing-masing calon. Karena DPR lebih mengedepankan penguatan dalam konteks hasil seleksi.

Sebab, sejak Mahkamah Konstitusi memangkas kewenangan DPR menyeleksi CHA, Komisi III hanya bisa memberikan persetujuan diterima atau ditolak terhadap semua CHA usulan KY itu. (fat/jpnn)


JAKARTA - Komisi III DPR menunda pengambilan keputusan untuk tiga calon hakim agung (CHA) usulan Komisi Yudisial yang sudah menjalani uji kelayakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News