DPR Tunda Seleksi Digital Televisi
Rabu, 11 Juli 2012 – 11:44 WIB
JAKARTA - Komisi I DPR tetap tegas menolak proses seleksi digital televisi. Menurut Anggota Komisi I DPR, Roy Suryo proses seleksi baru bisa dilakukan jika Undang-undang Penyiaran yang baru sudah ditetapkan.
"Komisi I DPR telah telah menyatakan sikap tegas untuk menunda proses seleksi digital televisi sampai terselesaikannya UU Penyiaran yang baru, pengganti Undang-undang Nomor 32 tahun 2002," kata Roy.
Baca Juga:
Menurutnya, masalah digitalisasi baru diatur dalam UU Penyiaran yang baru nanti. Saat ini tidak ada aturannya. "Ya, karena baru dalam UU Penyiaran yang baru itulah diatur soal Digitalisasi," kata Roy Suryo.
Penundaan itu terakhir terjadi dalam rapat kerja bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring, yang berlangsung selama delapan jam di DPR, Selasa (10/7). "Yang berakhir tanpa kesimpulan," kata Roy.
JAKARTA - Komisi I DPR tetap tegas menolak proses seleksi digital televisi. Menurut Anggota Komisi I DPR, Roy Suryo proses seleksi baru bisa dilakukan
BERITA TERKAIT
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Tidar Sukses Gelar Pra-Kongres IV, Ini Beragam Kegiatannya
- AHY Ungkap Partai Demokrat Sempat Dijegal Saat Ingin Masuk Pemerintahan
- Perayaan Natal Demokrat, AHY: di Indonesia Semua Agama Bisa Beribadah dengan Tenang
- Temuan Litbang Kompas Jadi Tanda Kinerja Prabowo-Gibran Dirasakan Rakyat
- Puan Yakin Megawati dan Prabowo Berkeinginan Bertemu Secepatnya