DPR Tunda Seleksi Digital Televisi
Rabu, 11 Juli 2012 – 11:44 WIB
JAKARTA - Komisi I DPR tetap tegas menolak proses seleksi digital televisi. Menurut Anggota Komisi I DPR, Roy Suryo proses seleksi baru bisa dilakukan jika Undang-undang Penyiaran yang baru sudah ditetapkan.
"Komisi I DPR telah telah menyatakan sikap tegas untuk menunda proses seleksi digital televisi sampai terselesaikannya UU Penyiaran yang baru, pengganti Undang-undang Nomor 32 tahun 2002," kata Roy.
Baca Juga:
Menurutnya, masalah digitalisasi baru diatur dalam UU Penyiaran yang baru nanti. Saat ini tidak ada aturannya. "Ya, karena baru dalam UU Penyiaran yang baru itulah diatur soal Digitalisasi," kata Roy Suryo.
Penundaan itu terakhir terjadi dalam rapat kerja bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring, yang berlangsung selama delapan jam di DPR, Selasa (10/7). "Yang berakhir tanpa kesimpulan," kata Roy.
JAKARTA - Komisi I DPR tetap tegas menolak proses seleksi digital televisi. Menurut Anggota Komisi I DPR, Roy Suryo proses seleksi baru bisa dilakukan
BERITA TERKAIT
- Blusukan ke Pasar Airmadidi, Kaesang Kampanyekan Melky-Christian Pimpin Minahasa Utara
- Ribuan Warga Tumpah Ruah Saat Kampanye Abdul Wahid yang Dihadiri UAS di Teluk Meranti
- Jokowi Tanggapi Survei Litbang Kompas Pilgub Jateng yang Tempatkan Andika Unggul
- Gelar Police Go to School, Satlantas Polres Rohul Ajak Siswa Ciptakan Pilkada Damai
- Tokoh dan Masyarakat Maluku Utara Mengapresiasi Kegiatan Jalan Sehat Bersama Sultan Tidore
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja