DPR Tunggu Sikap Pemerintah soal Penganut Kepercayaan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR Muhammad Ali Taher Parasong secepatnya menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan penganut kepercayaan masuk kolom agama di kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan KK.
Ali berharap pemerintah segera menyikapi dua substansi putusan MK dimaksud.
Pertama, apakah nanti Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan fungsi pembinaan bagi semua penganut atau penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu berharap agar Kemenag dapat saling melakukan koordinasi dan komunikasi kepada Kementerian Dalam Negeri untuk membahas putusan MK tersebut.
“Saya menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi, hal itu dikarenakan MK merupakan salah satu lembaga negara,” kata Ali, Jumat (10/11).
Yang kedua, Ali mengatakan, terkait dengan administrasi kependudukan menjadi domainnya Komisi II DPR RI yang bermitra dengan Kemendagri.
“Selain itu juga terkait dengan persamaan hak dan kedudukan di depan hukum dalam hal ini maka domainnya Komisi III DPR RI,” paparnya.
Legislator asal Banten III itu mengharapkan agar negara hadir di tengah-tengah polemik yang terjadi pascaputusan MK.
Ali berharap pemerintah segera menyikapi dua substansi putusan MK yang membolehkan penganut kepercayaan masuk kolom agama di KTP dan KK.
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- Hasto Akan Raih Gelar Doktor Lagi, Disertasinya soal Ketahanan PDIP Pascaputusan MK Untungkan Gibran bin Jokowi
- Putusan MK Menyinggung Nasib Honorer Tercecer dalam Pengangkatan PPPK
- Gerakan Coblos Semua Calon di Pilkada Tak Boleh Dikriminalisasi
- Irjen Abdul Karim Mengeklaim Pengamanan Demo Sesuai SOP, Kompolnas Minta Polri Lakukan Evaluasi