DPR Tunggu Sikap Pemerintah soal Penganut Kepercayaan

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR Muhammad Ali Taher Parasong secepatnya menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan penganut kepercayaan masuk kolom agama di kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan KK.
Ali berharap pemerintah segera menyikapi dua substansi putusan MK dimaksud.
Pertama, apakah nanti Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan fungsi pembinaan bagi semua penganut atau penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu berharap agar Kemenag dapat saling melakukan koordinasi dan komunikasi kepada Kementerian Dalam Negeri untuk membahas putusan MK tersebut.
“Saya menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi, hal itu dikarenakan MK merupakan salah satu lembaga negara,” kata Ali, Jumat (10/11).
Yang kedua, Ali mengatakan, terkait dengan administrasi kependudukan menjadi domainnya Komisi II DPR RI yang bermitra dengan Kemendagri.
“Selain itu juga terkait dengan persamaan hak dan kedudukan di depan hukum dalam hal ini maka domainnya Komisi III DPR RI,” paparnya.
Legislator asal Banten III itu mengharapkan agar negara hadir di tengah-tengah polemik yang terjadi pascaputusan MK.
Ali berharap pemerintah segera menyikapi dua substansi putusan MK yang membolehkan penganut kepercayaan masuk kolom agama di KTP dan KK.
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- MK Batalkan Hasil Pilkada Serang, PAN Yakin Ratu-Najib Tetap Menang
- Polda Sumsel Mempertebal Pengamanan PSU Pilkada Empat Lawang
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- Meski Kecewa, PAN Siap Menghadapi PSU di Kabupaten Serang