DPR Tuntut Evaluasi Pencairan Remunerasi
Fungsi Mencegah Kebocoran Duit Negara Tidak Jalan
Senin, 28 Januari 2013 – 09:11 WIB

DPR Tuntut Evaluasi Pencairan Remunerasi
Selain itu, juga harus ada kontrak kinerja untuk K/L yang menerima remunerasi. "Mereka harus berani berjanji meningkatkan pelayanan publik," tandasnya. Dari analisa Malik, dirinya dan masyarakat umum belum terlalu merasakan peningkatan pelayanan publik di intansi yang menerima remunerasi.
Diantara sekian banyak K/L yang mendapatkan remunerasi, Malik menilai pemberian untuk TNI dan Polri tidak terlalu menjadi persoalan. "Sebab jumlahnya tidak besar dan tugas TNI-Polri berat," kata dia.
Malik mengatakan, pemerintah jangan seperti dikejar target untuk segera menerapkan program reformasi birokrasi di seluruh K/L. "Bahkan sampai pemda," tandasnya. Sebab setiap kali ada instansi yang ditetapkan menjalankan program itu, selalu orientasinya mengejar tunjangan remunerasi.
Soal duit tunjangan remunerasi yang dimasukkan dalam pos anggaran honorarium dan vakasi dibernarkan oleh Malik. Dia mengatakan, tunjangan remunerasi tidak bisa dimasukkan dalam pos anggaran khusus bernama remunerasi atau tunjangan kinerja karena mengacu pada konsepnya. "Tunjangan ini kan tidak mengikat seperti tunjangan golongan atau lainnya," ujar dia.
JAKARTA - Hura-hura membelanjakan uang negara untuk membayar tunjangan kinerja atau remunerasi mendapat respon getir dari DPR. Mereka menilai fungsi
BERITA TERKAIT
- Yorrys Dukung Bahlil Menerapkan Pengelolaan Golkar Secara Modern
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gibran bin Jokowi Tak Berkontribusi, Wajar Ada yang Meminta Ganti
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres