DPR Tuntut Evaluasi Pencairan Remunerasi
Fungsi Mencegah Kebocoran Duit Negara Tidak Jalan
Senin, 28 Januari 2013 – 09:11 WIB
Selain itu, juga harus ada kontrak kinerja untuk K/L yang menerima remunerasi. "Mereka harus berani berjanji meningkatkan pelayanan publik," tandasnya. Dari analisa Malik, dirinya dan masyarakat umum belum terlalu merasakan peningkatan pelayanan publik di intansi yang menerima remunerasi.
Diantara sekian banyak K/L yang mendapatkan remunerasi, Malik menilai pemberian untuk TNI dan Polri tidak terlalu menjadi persoalan. "Sebab jumlahnya tidak besar dan tugas TNI-Polri berat," kata dia.
Malik mengatakan, pemerintah jangan seperti dikejar target untuk segera menerapkan program reformasi birokrasi di seluruh K/L. "Bahkan sampai pemda," tandasnya. Sebab setiap kali ada instansi yang ditetapkan menjalankan program itu, selalu orientasinya mengejar tunjangan remunerasi.
Soal duit tunjangan remunerasi yang dimasukkan dalam pos anggaran honorarium dan vakasi dibernarkan oleh Malik. Dia mengatakan, tunjangan remunerasi tidak bisa dimasukkan dalam pos anggaran khusus bernama remunerasi atau tunjangan kinerja karena mengacu pada konsepnya. "Tunjangan ini kan tidak mengikat seperti tunjangan golongan atau lainnya," ujar dia.
JAKARTA - Hura-hura membelanjakan uang negara untuk membayar tunjangan kinerja atau remunerasi mendapat respon getir dari DPR. Mereka menilai fungsi
BERITA TERKAIT
- Relawan Jejaring Paguyuban Sunda Pramono-Rano Dirikan Posko Aduan di 20 Kecamatan
- Survei Trust Indonesia: Agung-Markarius Diprediksi Menang Telak di Pilwalkot Pekanbaru
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Bawaslu Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Menemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
- Polda Sulut Minta Masyarakat Jaga Keamanan di Masa Tenang Pilkada
- Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang