DPR Tuntut Evaluasi Pencairan Remunerasi
Fungsi Mencegah Kebocoran Duit Negara Tidak Jalan
Senin, 28 Januari 2013 – 09:11 WIB
Pihak Kemen PAN-RB tidak terima jika pengucuran remunerasi ini sia-sia atau mubazir. Wamen PAN-RB Eko Prasojo menuturkan, tujangan kinerja atau remunerasi ini dimaksudkan sebagai insentif bagi K/L untuk menjalankan reformasi birokrasi.
"Dampak pertama adalah gelombang semangat melakukan reformasi birokrasi bagi isntasi, pejabat, dan pegawai tentang pentingnya pelayanan publik," tandasnya.
Dampak kedua adalah, aparatur dilarang lagi menerima honor-honor setelah mendapatkan tunjangan remunerasi. Dampak terakhir adalah, di sejumlah kementerian tingkat disiplin kehadiran pegawai membaik.
Terkait masih adanya kasus korupsi di intansi yang memperoleh remunerasi, EKo berjanji akan terus memperbaikinya. Tahun ini target pemerintah adalah menghubungkan tunjangan remunerasi hingga level individu aparatur. "Sehingga setiap individu memiliki kontrak kinerja pegawai dan log book harian," tandasnya. Bagi individu yang masih nakal, tidak akan memperoleh remunerasi lagi.
JAKARTA - Hura-hura membelanjakan uang negara untuk membayar tunjangan kinerja atau remunerasi mendapat respon getir dari DPR. Mereka menilai fungsi
BERITA TERKAIT
- Polres Rohil Kerahkan 363 Personel Amankan Pilkada 2024, Ini Pesan AKBP Isa
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan
- Relawan Jejaring Paguyuban Sunda Pramono-Rano Dirikan Posko Aduan di 20 Kecamatan
- Survei Trust Indonesia: Agung-Markarius Diprediksi Menang Telak di Pilwalkot Pekanbaru
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Bawaslu Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Menemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat