DPR Tuntut Evaluasi Pencairan Remunerasi
Fungsi Mencegah Kebocoran Duit Negara Tidak Jalan
Senin, 28 Januari 2013 – 09:11 WIB
Pihak Kemen PAN-RB tidak terima jika pengucuran remunerasi ini sia-sia atau mubazir. Wamen PAN-RB Eko Prasojo menuturkan, tujangan kinerja atau remunerasi ini dimaksudkan sebagai insentif bagi K/L untuk menjalankan reformasi birokrasi.
"Dampak pertama adalah gelombang semangat melakukan reformasi birokrasi bagi isntasi, pejabat, dan pegawai tentang pentingnya pelayanan publik," tandasnya.
Dampak kedua adalah, aparatur dilarang lagi menerima honor-honor setelah mendapatkan tunjangan remunerasi. Dampak terakhir adalah, di sejumlah kementerian tingkat disiplin kehadiran pegawai membaik.
Terkait masih adanya kasus korupsi di intansi yang memperoleh remunerasi, EKo berjanji akan terus memperbaikinya. Tahun ini target pemerintah adalah menghubungkan tunjangan remunerasi hingga level individu aparatur. "Sehingga setiap individu memiliki kontrak kinerja pegawai dan log book harian," tandasnya. Bagi individu yang masih nakal, tidak akan memperoleh remunerasi lagi.
JAKARTA - Hura-hura membelanjakan uang negara untuk membayar tunjangan kinerja atau remunerasi mendapat respon getir dari DPR. Mereka menilai fungsi
BERITA TERKAIT
- Dugaan Politik Uang, Calon Bupati Serang Ratu Zakiyah Dipanggil Bawaslu
- KPU Perlu Benahi Sirekap Cegah Kegaduhan di Pilkada 2024
- Peserta Pilkada Diingatkan Soal Ramah Lingkungan
- Butuh 4.748 Kotak Suara Untuk Pilkada Kota Semarang, Sudah Diterima Sebegini
- Diyakini Bawa Jatim Makin Maju, Khofifah-Emil Pilihan Utama Buruh Mojokerto
- Pengamat Puji Visi Transportasi Kota ala Tri Adhianto