DPR Tuntut Evaluasi Pencairan Remunerasi
Fungsi Mencegah Kebocoran Duit Negara Tidak Jalan
Senin, 28 Januari 2013 – 09:11 WIB

DPR Tuntut Evaluasi Pencairan Remunerasi
Pihak Kemen PAN-RB tidak terima jika pengucuran remunerasi ini sia-sia atau mubazir. Wamen PAN-RB Eko Prasojo menuturkan, tujangan kinerja atau remunerasi ini dimaksudkan sebagai insentif bagi K/L untuk menjalankan reformasi birokrasi.
"Dampak pertama adalah gelombang semangat melakukan reformasi birokrasi bagi isntasi, pejabat, dan pegawai tentang pentingnya pelayanan publik," tandasnya.
Dampak kedua adalah, aparatur dilarang lagi menerima honor-honor setelah mendapatkan tunjangan remunerasi. Dampak terakhir adalah, di sejumlah kementerian tingkat disiplin kehadiran pegawai membaik.
Terkait masih adanya kasus korupsi di intansi yang memperoleh remunerasi, EKo berjanji akan terus memperbaikinya. Tahun ini target pemerintah adalah menghubungkan tunjangan remunerasi hingga level individu aparatur. "Sehingga setiap individu memiliki kontrak kinerja pegawai dan log book harian," tandasnya. Bagi individu yang masih nakal, tidak akan memperoleh remunerasi lagi.
JAKARTA - Hura-hura membelanjakan uang negara untuk membayar tunjangan kinerja atau remunerasi mendapat respon getir dari DPR. Mereka menilai fungsi
BERITA TERKAIT
- Yorrys Dukung Bahlil Menerapkan Pengelolaan Golkar Secara Modern
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gibran bin Jokowi Tak Berkontribusi, Wajar Ada yang Meminta Ganti
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres