DPR Tuntut Kenaikan 'Tax Ratio'
Pertanggungjawaban Kasus Gayus
Rabu, 07 April 2010 – 19:27 WIB
Selama ini kata Yusron, setiap dituntut untuk menaikkan tax ratio, Dirjen Pajak selalu mengatakan bahwa Indonesia berbeda sekali dengan negara berkembang lainnya. Di Indonesia investasi sangat kecil, menarik minat investor untuk menanamkan modalnya juga sangat sulit sehingga membutuhkan insentif fiskal sehingga membebani tax rasio.
Baca Juga:
‘’Tapi dengan adanya kasus Gayus ini membuktikan, tax ratio itu rendah karena banyak yang bocor dan mengalir ke Gayus-Gayus yang berkeliaran di Ditjen Pajak. Karena itu, jika kebocoran pajak bisa dicegah, penerimaan pajak pasti bisa lebih tinggi,” katanya.
Target yang diinginkan kata Yusron, Indonesia rasanya mampu untuk asumsi 16 persen tax ratio dari GDP 2010. Maka jika asumsi ini terealisasi, maka diperoleh angka hingga Rp 1.100 triliun.’’ Indonesia tidak usah berhutang lagi ke luar negeri. Bahkan Indonesia bisa mensejahterakan rakyatnya. Kalau tidak ada Gayus besar, menengah dan kecil, pasti target itu tercapai,” katanya.
Ditjen Pajak pun dinilai gagal melayani masyarakat pembayar pajak. Hal ini terbukti dengan tidak adanya perubahan pelayanan publik yang terjadi di Indonesia. Mulai dari rumah sakit, jalan raya atau fasilitas umum lainnya tidak ada perkembangan berarti.
JAKARTA - Kasus Gayus ditengarai hanya kasus kecil di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Terlebih lagi, Gayus sendiri telah curhat pada pengawas
BERITA TERKAIT
- Wujudkan Komitmen, Bea Cukai Terbitkan Izin Fasilitas KITE Pembebasan untuk Perusahaan Ini
- Puluhan Perusahaan Raih Top Human Capital Awards 2024
- Mitrabangun.id Kini Buka Cabang di Surabaya
- Kemasan Rokok Polos Dinilai Menghambat Hak-hak Konsumen
- Bea Cukai Bangun Kesadaran Generasi Muda Terhadap Aturan Kepabeanan Lewat Kegiatan Ini
- OttoDigital dan Bank Index Berkolaborasi Tingkatkan Digitalisasi Finansial & Kepuasan Pelanggan