DPR Tuntut Ketegasan Pemerintah soal Kebun Milik Perusahaan di Kawasan Hutan

DPR Tuntut Ketegasan Pemerintah soal Kebun Milik Perusahaan di Kawasan Hutan
Anggota Komisi IV DPR Robert J. Kardinal. Foto: dok sumber

jpnn.com, JAKARTA - Komisi IV DPR mendukung langkah penindakan terhadap 436 perusahaan yang dilaporkan memiliki kebun dan tambang tanpa izin di dalam kawasan hutan.

Penindakan ini mutlak diperlukan mengingat perusahaan-perusahaan sawit tersebut telah mengantongi banyak keuntungan lantaran beroperasi di luar izin yang ditentukan.

Data Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyebutkan setidaknya terdapat 3,37 juta hektare lahan hutan yang berubah status menjadi lahan kebun dan tambang ilegal.

"Saya usul ke 436 perusahaan sawit ini didenda sebesar mungkin karena sudah menikmati untung dari kegiatan perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan ini," tegas anggota Komisi IV DPR Robert J. Kardinal dalam rapat kerja bersama Kementerian Kehutanan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/2).

Sebagaimana diketahui, Menteri Kehutanan mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Daftar Subjek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang telah Tebangun dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan yang Berproses Atau Ditolak Permohonannya di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Surat keputusan menteri tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Keputusan menteri tersebut ditandatangani langsung Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, 6 Februari 2025 lalu.

Robert meminta Kementerian Kehutanan tidak ragu menindak tegas setiap prilaku menyimpang dari pelaku usaha sawit.

Komisi IV DPR mendukung langkah penindakan terhadap 436 perusahaan yang dilaporkan memiliki kebun dan tambang tanpa izin di dalam kawasan hutan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News