DPR Turuti Kemauan KPK

Tanpa Antasari, Keputusan KPK Tetap Sah

DPR Turuti Kemauan KPK
DPR Turuti Kemauan KPK
Bahkan mantan polisi itu mengaku tak gentar jika nanti KPK harus dipraperadilankan jika langkah-langkah KPK dalam penyidikan kasus dianggap bertolak belakang dengan UU KPK. “Kalau ada pra peradilan akan kita hadapi. Biasa koq kita menghadapi pra peradilan. Keputusan yang diambil oleh pimpinan (KPK) akan tetap legitimate,” tandasnya.

Sebelumnya, dalam perdebatan di RDP kalangan Komisi III DPR meminta agar KPK untuk sementara hanya focus pada kegiatan pencegahan. Karena pimpinan KPK tidak utuh, Komisi III DPR menanggap apapun keputusan KPK dalam hal penindakan tidak berdasar.

Namun komisioner KPK menilai permintaan Komisi III itu tidak mungkin dilakukan. Wakil Ketua KPK, M Jasih mengatakan, tidak mungkin KPK libur sementara. "Harapan masyarakat cukup tinggi. Apa kata masyarakat bila kita menunggu hingga berbulan-bulan. ini waktu yang lama sekali," ujar Wakil Ketua KPK Moh Jasin.

Sedangkan pelaksana harian Ketua KPK, Candra M Hamzah justru membalik logika para anggota dewan soal sah tidaknya keputusan yang diambil empat pimpinan KPK. "Kita datang memenuhi undangan DPR. kalau nanti rapat ini membuat kesimpulan, apakah sah atau tidak," kata Candra.

JAKARTA – Setelah melalui perdebatan panjang dan lobi yang alot, akhirnya Komisi III DPR bersedia menerima sikap komisioner KPK minus Antasari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News