DPR Undang Antasari Azhar Bahas RUU KUHAP
Senin, 10 Juni 2013 – 21:16 WIB

DPR Undang Antasari Azhar Bahas RUU KUHAP
JAKARTA - Komisi III DPR akan mengundang mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, Selasa (11/6) besok. Ia diundang untuk memberi masukan soal revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sementara itu aktivis Masyarakat Anti Korupsi Indonesia yang juga kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman membenarkan Antasari ikut Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas revisi RUU KUHAP pada pukul 13.00 WIB dari Komisi III DPR.
"Kita mengundang mantan komisioner KPK bukan individu. Kami minta masukkan untuk KUHAP. Pak Antasari kan mantan komisioner KPK," kata Pasek di DPR, Jakarta, Senin (10/6).
Baca Juga:
Politikus Partai Demokrat itu mengaku pembahasan Antasari tidak akan melebar ke kasus yang sedang dihadapi olehnya. "Tidak akan melebar. Kita kan tematik, kita cuma membahas dengan tema," ucapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi III DPR akan mengundang mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, Selasa (11/6) besok. Ia diundang untuk
BERITA TERKAIT
- Hadiri Pasar Kreatif Ramadan di Jakarta, Rano Karno Terkesan Gara-gara Ini
- Sukarelawan Prabowo Menjerit, Merasa Dikhianati!
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian
- Dulu Usut Teroris, Kini Brigjen Eko Hadi Dipilih jadi Dirtipid Narkoba Bareskrim
- Komnas HAM Minta Rencana Perluasan Kewenangan TNI-POLRI Dikaji Ulang
- Yayasan Jiva Svastha Nusantara Gelar Seminar Edukasi Higienitas Air Minum