DPR Undang Antasari Azhar Bahas RUU KUHAP
Senin, 10 Juni 2013 – 21:16 WIB
JAKARTA - Komisi III DPR akan mengundang mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, Selasa (11/6) besok. Ia diundang untuk memberi masukan soal revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sementara itu aktivis Masyarakat Anti Korupsi Indonesia yang juga kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman membenarkan Antasari ikut Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas revisi RUU KUHAP pada pukul 13.00 WIB dari Komisi III DPR.
"Kita mengundang mantan komisioner KPK bukan individu. Kami minta masukkan untuk KUHAP. Pak Antasari kan mantan komisioner KPK," kata Pasek di DPR, Jakarta, Senin (10/6).
Baca Juga:
Politikus Partai Demokrat itu mengaku pembahasan Antasari tidak akan melebar ke kasus yang sedang dihadapi olehnya. "Tidak akan melebar. Kita kan tematik, kita cuma membahas dengan tema," ucapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi III DPR akan mengundang mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, Selasa (11/6) besok. Ia diundang untuk
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak