DPR Undang Antasari Azhar Bahas RUU KUHAP
Senin, 10 Juni 2013 – 21:16 WIB
JAKARTA - Komisi III DPR akan mengundang mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, Selasa (11/6) besok. Ia diundang untuk memberi masukan soal revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sementara itu aktivis Masyarakat Anti Korupsi Indonesia yang juga kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman membenarkan Antasari ikut Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas revisi RUU KUHAP pada pukul 13.00 WIB dari Komisi III DPR.
"Kita mengundang mantan komisioner KPK bukan individu. Kami minta masukkan untuk KUHAP. Pak Antasari kan mantan komisioner KPK," kata Pasek di DPR, Jakarta, Senin (10/6).
Baca Juga:
Politikus Partai Demokrat itu mengaku pembahasan Antasari tidak akan melebar ke kasus yang sedang dihadapi olehnya. "Tidak akan melebar. Kita kan tematik, kita cuma membahas dengan tema," ucapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi III DPR akan mengundang mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, Selasa (11/6) besok. Ia diundang untuk
BERITA TERKAIT
- Banyaknya Kementerian Jangan Sampai Membuat Pelayanan Buruk
- Kenang 20 Tahun Tsunami Aceh, Mentrans Iftitah: Momen Penting dalam Bangun Indonesia
- Geger Mahasiswi Tewas Seusai Jatuh dari Lantai 2 Gedung di UPI Bandung
- Diduga tak Bisa Berenang, Dedi Irawan Tewas Tenggelam
- Hasil Survei Lemkapi: Kepuasan Terhadap Kinerja Polri 82,1 Persen
- Libur Natal, 44.800 Penumpang & 10.580 unit Kendaraan Tinggalkan Jawa menuju Sumatera