DPR Undang Antasari Azhar Bahas RUU KUHAP
Senin, 10 Juni 2013 – 21:16 WIB

DPR Undang Antasari Azhar Bahas RUU KUHAP
Menurut Boyamin, ada beberapa materi utama yang akan disampaikan dalam pertemuan itu, antara lain untuk menghindari tuduhan tebang pilih dan diskriminasi penanganan perkara pidana termasuk korupsi.
Baca Juga:
Kemudian lanjut Boyamin, pemisahan hakim di pengadilan negeri untuk menangani perkara pidana supaya tidak tercampur perkara perdata. Sehingga hakim akan fokus urus perkara secara aktif tidak terpengaruh sistem perdata di mana hakim pasif.
Menurut Boyamin, juga akan disampaikan mengenai pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dengan alasan novum dapat diajukan lebih dari sekali dengan memakai acara pidana murni termasuk upaya paksa pemanggilan saksi dan penyitaan dan persidangannya di MA yang terbuka untuk umum. "PK diperkuat untuk hindari rekayasa perkara," kata dia.
Lalu materi selanjutnya Boyamin menerangkan, pemberian sanksi secara individu berupa denda dan kurungan penjara bagi aparat penegak hukum yang lakukan kesalahan dalam tangani perkara. "Tidak seperti yang berlaku seperti sekarang kalau ada kesalahan aparat maka ganti rugi dibebankan kepada negara (APBN)," ucapnya.
JAKARTA - Komisi III DPR akan mengundang mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, Selasa (11/6) besok. Ia diundang untuk
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus