DPR: Ungkap Pelaku Pembuatan Terompet dari Bahan Sampul Alquran
Selasa, 29 Desember 2015 – 23:58 WIB
Lebih lanjut, Nasir menyayangkan tindakan jajaran kepolisian Jawa Tengah yang kecolongan atas adanya penyebaran terompet bersampul Alquran ini. Seharusnya, kata dia, aparat kepolisian tidak kecolongan ditengah ketatnya pengamanan dan intensifnya kontrol kepolisian menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru ini.
“Tindakan kecil yang dapat memicu permusuhan antar umat beragama harus segera diantisipasi, dan diharapkan penyisiran terompet ini tidak hanya terpusat di Jawa Tengah tetapi juga menyebar ke wilayah lain sehingga diharapkan kepolisian tidak kecolongan lagi,” kata Nasir Djamil.(fri/jpnn)
JAKARTA – Tindakan penyebaran dan pembuatan terompet menggunakan sampul Alquran bisa masuk dalam kategori penodaan agama sebagaimana diatur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat