DPR: Ungkap Pelaku Pembuatan Terompet dari Bahan Sampul Alquran
Selasa, 29 Desember 2015 – 23:58 WIB
Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil. FOTO: DOK.JPNN.com
Lebih lanjut, Nasir menyayangkan tindakan jajaran kepolisian Jawa Tengah yang kecolongan atas adanya penyebaran terompet bersampul Alquran ini. Seharusnya, kata dia, aparat kepolisian tidak kecolongan ditengah ketatnya pengamanan dan intensifnya kontrol kepolisian menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru ini.
“Tindakan kecil yang dapat memicu permusuhan antar umat beragama harus segera diantisipasi, dan diharapkan penyisiran terompet ini tidak hanya terpusat di Jawa Tengah tetapi juga menyebar ke wilayah lain sehingga diharapkan kepolisian tidak kecolongan lagi,” kata Nasir Djamil.(fri/jpnn)
JAKARTA – Tindakan penyebaran dan pembuatan terompet menggunakan sampul Alquran bisa masuk dalam kategori penodaan agama sebagaimana diatur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Penyebab Kartu Ujian Tak Bisa Dicetak Terungkap, Kasus Ini Jadi Pelajaran bagi PPPK, tetapi Jangan Panik
- Jaksa Gadungan yang Menipu Pengusaha di Sibolga Dituntut 3 Tahun Penjara
- KKP Gerak Cepat Tangani Paus Terdampar di NTT
- Prediksi Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Rabu Siang dan Sore
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum