DPR: Uni Eropa Jangan Asal Tuduh
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron mengingatkan Parlemen Uni Eropa tidak asal tuduh terkait alasan mereka melarang negara-negara anggotanya mengimpor minyak sawit dari Indonesia.
Menurut Herman, Uni Eropa tidak pernah menjelaskan detail hal yang dijadikan alasan mereka mengeluarkan resolusi. Karenanya, Herman menganggap, alasan-alasan Parlemen Uni Eropa sebuah tuduhan yang tidak berdasar.
"Mereka (Parlamen Uni Eropa, red) itu mengada-ada. Mereka tidak pernah menjelaskan terhadap konten atas empat persoalan yang dipersoalkan mereka," kata Herman saat berbicara dalam diskusi bertajuk Lawan Parlemen Uni Eropa, di Pressroom DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/5).
Dalam diskusi ini, hadir pula sebagai pembicara yakni anggota Komisi IV DPR Hamdhani, mantan Menteri Pertanian Bungaran Saragih, dan Staf Ahli Bidang Diplomasi Ekonomi Kementerian Luar Negeri, Ridwan Hassan.
Terkait resolusi Parlemen Uni Eropa pada awal April 2017 yang berisi pelarangan negara-negara anggotanya mengimpor minyak sawit, para pembicara berpandangan sama yakni perlunya melakukan diplomasi secara taktis dan strategis.
Untuk diketahui ada empat alasan yang Parlamen Uni Eropa mengeluarkan resolusi itu. Yakni isu industri sawit menciptakan deforestasi, degradasi habitat satwa, korupsi, hingga mempekerjakan anak dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Nah, resolusi itu secara khusus menyebut industri sawit Indonesia sebagai salah satu pihak pemicu masalah-masalah tersebut.
Ada 640 anggota Parlemen Uni Eropa yang menyetujuinya, sedangkan 18 lainnya menolak dan 28 memilih abstain.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron mengingatkan Parlemen Uni Eropa tidak asal tuduh terkait alasan mereka melarang negara-negara anggotanya
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum
- Anggota DPR RI Mufti Anam Kecam Aksi Transgender Isa Zega Umrah Pakai Jilbab
- Kelapa Sawit untuk Pembangunan Berkelanjutan
- Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan untuk Keluarga Rouf
- Dua Anggota DPR RI Menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ada Apa?
- Anggota DPR Desak Persepi Usut Tuntas Survei Janggal Poltracking