DPR Usul Orang Swasta Bisa Duduki Jabatan Eselon I
Kamis, 22 September 2011 – 16:16 WIB
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah masih berselisih paham tentang revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Sebab, pemerintah masih ngotot untuk melarang non-PNS alias swasta untuk menduduki posisi strategis di lembaga negara. Seperti diketahui, revisi UU Kepegawaian merupakan satu dari 70 UU yang menjadi prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2011. Menurut Hakam, DPR mengusulkan non-PNS diperbolehkan menjabat posisi strategis di lembaga negara sehingga dapat menciptakan iklim kompetisi yang lebih sehat.
Namun dalam klausul revisi regulasi yang diusulkan DPR, pihak swasta diperbolehkan menduduki posisi strategis di lembaga negara. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Abdul Hakam Naja, mengatakan, regulasi mengenai perubahan UU Nmor 8 Tahun 1974 itu akan dibicarakan lagi bersama pemerintah pada awal tahun 2012.
"Konsep pemerintah, ada Aparatur Eksekutif Senior setingkat eselon I dari pegawai karir saja. Tapi usulan DPR boleh dari swasta," kata Hakam di Jakarta, Kamis (22/9).
Baca Juga:
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah masih berselisih paham tentang revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
BERITA TERKAIT
- ESQ Corp Dorong Efisiensi SDM di Malaysia dengan AI Talent Management
- Kabar Gembira, Sebentar Lagi Saldo Rekening Guru Bakal Bertambah
- Saking Banyaknya Honorer, Pak Bupati Tidak Tahu Berapa Jumlahnya
- Menko Perekonomian Sebut PSN PIK 2 Hanya Terkait Tropical Coastland
- Innalillahi, Yusri Yunus, Jenderal Periang Tutup Usia
- Kemendagri Dorong Pemda Terapkan ETPD Guna Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah