DPR Usul Orang Swasta Bisa Duduki Jabatan Eselon I
Kamis, 22 September 2011 – 16:16 WIB

DPR Usul Orang Swasta Bisa Duduki Jabatan Eselon I
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah masih berselisih paham tentang revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Sebab, pemerintah masih ngotot untuk melarang non-PNS alias swasta untuk menduduki posisi strategis di lembaga negara. Seperti diketahui, revisi UU Kepegawaian merupakan satu dari 70 UU yang menjadi prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2011. Menurut Hakam, DPR mengusulkan non-PNS diperbolehkan menjabat posisi strategis di lembaga negara sehingga dapat menciptakan iklim kompetisi yang lebih sehat.
Namun dalam klausul revisi regulasi yang diusulkan DPR, pihak swasta diperbolehkan menduduki posisi strategis di lembaga negara. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Abdul Hakam Naja, mengatakan, regulasi mengenai perubahan UU Nmor 8 Tahun 1974 itu akan dibicarakan lagi bersama pemerintah pada awal tahun 2012.
"Konsep pemerintah, ada Aparatur Eksekutif Senior setingkat eselon I dari pegawai karir saja. Tapi usulan DPR boleh dari swasta," kata Hakam di Jakarta, Kamis (22/9).
Baca Juga:
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah masih berselisih paham tentang revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
BERITA TERKAIT
- Aksi Demo Tolak Pengesahan RUU TNI: Wartawan Dipukuli, Massa Aksi Rusak Rumah Makan
- Puasa Sehat dengan Olahraga, Rahasia Fit selama Ramadan
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Hamdalah, Penerima KJP Plus Kini Gratis Masuk Taman Mini
- Gubernur Ahmad Luthfi: Rest Area Harus Optimal Layani Pemudik & Tingkatkan PAD Jateng
- Kolaborasi Forwatan, GAPKI, & Astra Agro Promosikan Sawit Sambil Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim