DPR Usul Orang Swasta Bisa Duduki Jabatan Eselon I

DPR Usul Orang Swasta Bisa Duduki Jabatan Eselon I
DPR Usul Orang Swasta Bisa Duduki Jabatan Eselon I
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah masih berselisih paham tentang revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Sebab, pemerintah masih ngotot untuk melarang non-PNS alias swasta untuk menduduki posisi strategis di lembaga negara.

Namun dalam klausul revisi regulasi yang diusulkan DPR, pihak swasta diperbolehkan menduduki posisi strategis di lembaga negara. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Abdul Hakam Naja, mengatakan, regulasi mengenai perubahan UU Nmor 8 Tahun 1974 itu akan dibicarakan lagi bersama pemerintah pada awal tahun 2012.

"Konsep pemerintah, ada Aparatur Eksekutif Senior setingkat eselon I dari pegawai karir saja. Tapi usulan DPR boleh dari swasta," kata Hakam di Jakarta, Kamis (22/9).

Seperti diketahui, revisi UU Kepegawaian merupakan satu dari 70 UU yang menjadi prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2011. Menurut Hakam, DPR mengusulkan non-PNS diperbolehkan menjabat posisi strategis di lembaga negara sehingga dapat menciptakan iklim kompetisi yang lebih sehat.

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah masih berselisih paham tentang revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News