DPR Usul Perppu Pemilu Akomodasi Pencoblosan

DPR Usul Perppu Pemilu Akomodasi Pencoblosan
DPR Usul Perppu Pemilu Akomodasi Pencoblosan
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar peraturan pemerintah Penganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemilu yang akan diterbitkan pemerintah tidak hanya mengakomodasi soal dianggap sahnya dua kali penandaan pada surat suara. Ketua DPR RI Agung Laksono mengusulkan agar Perppu juga juga mengesahkan pencoblosan.

Menurut Agung Laksono, jika pencoblosan diangap sah oleh maka potensi golongan putih (golput) dapat ditekan. “Apalagi antara mencontreng dengan mencoblos itu sama saja. Substansinya adalah memberikan suara dalam pemilu. Hendaknya peraturan yang ada tidak menyulitkan pemilih, tetapi sekaligus untuk mengurangi potensi golput," ujar Agung kepada wartawan di Gedung DPR/MPR RI Jakarta , Rabu (7/1).

Menurut Agung, pencoblosan tidak bisa dianggap sah hanya dengan peraturan KPU. Pasalnya, harus ada aturan setingkat undang-undang yang menjadi payung hukum pencoblosan.

 

"Pemberian tanda dengan pencoblosan itu perlu diatur Perppu. Jadi saya kira harus ada koordinasi lah antara KPU dengan pemerintah. Pencoblosan biasa itu tidak bisa dibatalkan dengan peraturan KPU, melainkan dengan revisi UU atau Perpu," cetusnya.

 

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar peraturan pemerintah Penganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemilu yang akan diterbitkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News