DPR Usul Perppu Pemilu Akomodasi Pencoblosan
Rabu, 07 Januari 2009 – 17:13 WIB
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar peraturan pemerintah Penganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemilu yang akan diterbitkan pemerintah tidak hanya mengakomodasi soal dianggap sahnya dua kali penandaan pada surat suara. Ketua DPR RI Agung Laksono mengusulkan agar Perppu juga juga mengesahkan pencoblosan. "Pemberian tanda dengan pencoblosan itu perlu diatur Perppu. Jadi saya kira harus ada koordinasi lah antara KPU dengan pemerintah. Pencoblosan biasa itu tidak bisa dibatalkan dengan peraturan KPU, melainkan dengan revisi UU atau Perpu," cetusnya.
Menurut Agung Laksono, jika pencoblosan diangap sah oleh maka potensi golongan putih (golput) dapat ditekan. “Apalagi antara mencontreng dengan mencoblos itu sama saja. Substansinya adalah memberikan suara dalam pemilu. Hendaknya peraturan yang ada tidak menyulitkan pemilih, tetapi sekaligus untuk mengurangi potensi golput," ujar Agung kepada wartawan di Gedung DPR/MPR RI Jakarta , Rabu (7/1).
Baca Juga:
Menurut Agung, pencoblosan tidak bisa dianggap sah hanya dengan peraturan KPU. Pasalnya, harus ada aturan setingkat undang-undang yang menjadi payung hukum pencoblosan.
Baca Juga:
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar peraturan pemerintah Penganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemilu yang akan diterbitkan
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret