DPR Usul Sepeda Motor Masuk Tol, Polisi Bilang Begini
Jumat, 01 Februari 2019 – 21:38 WIB

Sepeda motor masuk jalan tol. ILUSTRASI. Foto: Jawapos.com
Pada Pasal 38 ayat 1a berbunyi, "Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih".
Peraturan itu ditandatangani oleh Presiden keenam Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan ditetapkan pada 8 Juni 2009.(cuy/jpnn)
Polisi menyatakan setuju dengan wacana sepeda motor masuk tol. Namun, wacana yang didorong DPR ini harus disiapkan secara matang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi