DPR Usul Sepeda Motor Masuk Tol, Polisi Bilang Begini
Jumat, 01 Februari 2019 – 21:38 WIB
Pada Pasal 38 ayat 1a berbunyi, "Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih".
Peraturan itu ditandatangani oleh Presiden keenam Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan ditetapkan pada 8 Juni 2009.(cuy/jpnn)
Polisi menyatakan setuju dengan wacana sepeda motor masuk tol. Namun, wacana yang didorong DPR ini harus disiapkan secara matang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa Kortastipidkor Polri
- Spanduk dan Penyanderaan Karyawan PT MEG oleh Warga Rempang Jadi Latar Belakang Konflik
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Soal Bentrokan di Rempang, Kompolnas Awasi Kerja Polisi
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia