DPR Usul Wakil Kepala Daerah Ditiadakan
Rabu, 03 Juni 2009 – 15:16 WIB
![DPR Usul Wakil Kepala Daerah Ditiadakan](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
DPR Usul Wakil Kepala Daerah Ditiadakan
JAKARTA- Anggota Komisi II DPR RI mengusulkan pemerintah meniadakan jabatan wakil kepala daerah. Alasannya, jabatan wakil kepala daerah sering tidak selaras dengan tugas seorang kepala daerah. “Kalau sudah begitu kan masyarakat juga yang susah, jadi dalam revisi UU 32 Tahun 2004, sebaiknya ditiadakan saja jabatan wakil kepala daerah dan jangan disatupaketkan dalam pemilihan kepala daerah lagi,” cetusnya.
“Tahun pertama biasanya hubungan kepala daerah maupun wakilnya mesra saja, tapi setelah itu berubah ingin tampil sebagai kepala daerah,” kata Andi Yuliani Paris dalam rapat kerja antara Mendagri Mardiyanto dengan Komisi II DPR RI, Rabu (3/6).
Baca Juga:
Dikatakannya, banyak contoh di lapangan kepala daerah dan wakilnya tumpang tindih dalam menjalankan pemerintahan. Akibatnya pelayanan publik terabaikan.
Baca Juga:
JAKARTA- Anggota Komisi II DPR RI mengusulkan pemerintah meniadakan jabatan wakil kepala daerah. Alasannya, jabatan wakil kepala daerah sering
BERITA TERKAIT
- Sekjen PDIP Singgung Ide Megawati dan Kondisi Darurat DPP
- Kemeriahan Upacara Penyambutan Presiden Turki Erdogan di Istana Bogor
- KPK Panggil Bos Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja Terkait Dugaan Korupsi Investasi
- KPK akan Panggil Tan Paulin, Ahmad Ali, dan Japto dalam Kasus Rita Widyasari
- Komite I DPD Apresiasi Langkah Menteri Nusron Wahid Menyelesaikan Kasus Pagar Laut
- Staf Anggota DPR Hafisz Thohir Mangkir dari Panggilan KPK