DPR Usul Wakil Kepala Daerah Ditiadakan

DPR Usul Wakil Kepala Daerah Ditiadakan
DPR Usul Wakil Kepala Daerah Ditiadakan
Mendagri sendiri mengakui kalau sering tidak selarasnya antara kepala daerah dan wakilnya. Karena itu dia berjanji akan menerima masukan anggota Komisi II untuk kemudian dipertimbangkan dalam revisi UU 32 nanti. Apakah akan benar-benar ditiadakan atau diselaraskan.

“Memang, wakil kepala daerah ada yang setelah duduk, satu atau dua tahun kemudian bertanya-tanya kapan ya kepala daerahnya non aktif,” kata Mardiyanto yang langsung disambut tawa anggota raker.

Semangat Depdagri, lanjutnya, ingin menciptakan keselarasan. Bila kepala daerahnya dari parpol, wakilnya dari birokrat, demikian sebaliknya.(esy/JPNN)

JAKARTA-  Anggota Komisi II DPR RI mengusulkan pemerintah meniadakan jabatan wakil kepala daerah. Alasannya, jabatan wakil kepala daerah sering


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News