DPR Usul Wakil Kepala Daerah Ditiadakan
Rabu, 03 Juni 2009 – 15:16 WIB
Mendagri sendiri mengakui kalau sering tidak selarasnya antara kepala daerah dan wakilnya. Karena itu dia berjanji akan menerima masukan anggota Komisi II untuk kemudian dipertimbangkan dalam revisi UU 32 nanti. Apakah akan benar-benar ditiadakan atau diselaraskan.
Baca Juga:
“Memang, wakil kepala daerah ada yang setelah duduk, satu atau dua tahun kemudian bertanya-tanya kapan ya kepala daerahnya non aktif,” kata Mardiyanto yang langsung disambut tawa anggota raker.
Semangat Depdagri, lanjutnya, ingin menciptakan keselarasan. Bila kepala daerahnya dari parpol, wakilnya dari birokrat, demikian sebaliknya.(esy/JPNN)
JAKARTA- Anggota Komisi II DPR RI mengusulkan pemerintah meniadakan jabatan wakil kepala daerah. Alasannya, jabatan wakil kepala daerah sering
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hakim Tunggal PN Jakarta Utara Tolak Permohonan Nila Puspa Sidarta
- Saf Salat Jumat Wapres Gibran Viral, Ketua BAZNAS Beri Penjelasan Begini
- Dukung Asta Cita, Bea Cukai Batam Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024
- Ikhtiar Barantin Menjaga Kedaulatan Indonesia di Mata Dunia
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini