DPR Usul Wakil Kepala Daerah Ditiadakan
Rabu, 03 Juni 2009 – 15:16 WIB

DPR Usul Wakil Kepala Daerah Ditiadakan
Mendagri sendiri mengakui kalau sering tidak selarasnya antara kepala daerah dan wakilnya. Karena itu dia berjanji akan menerima masukan anggota Komisi II untuk kemudian dipertimbangkan dalam revisi UU 32 nanti. Apakah akan benar-benar ditiadakan atau diselaraskan.
Baca Juga:
“Memang, wakil kepala daerah ada yang setelah duduk, satu atau dua tahun kemudian bertanya-tanya kapan ya kepala daerahnya non aktif,” kata Mardiyanto yang langsung disambut tawa anggota raker.
Semangat Depdagri, lanjutnya, ingin menciptakan keselarasan. Bila kepala daerahnya dari parpol, wakilnya dari birokrat, demikian sebaliknya.(esy/JPNN)
JAKARTA- Anggota Komisi II DPR RI mengusulkan pemerintah meniadakan jabatan wakil kepala daerah. Alasannya, jabatan wakil kepala daerah sering
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus