DPR Usulkan Pasal Kontrak Migas Dibuat Tersendiri

DPR Usulkan Pasal Kontrak Migas Dibuat Tersendiri
ilustrasi jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Satya W Yudha mengatakan, kontrak dalam revisi UU Minyak dan Gas (Migas) harus dibuat pasal tersendiri. Menurut Satya, hanya cara itu yang membuat kontrak Migas sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dengan klausul tersendiri itu, maka kita berharap ada kedaulatan energi seperti yang dimaksudkan oleh MK," kata Satya W Yudha, kepada kepada wartawan di press room DPR, Senayan Jakarta, Selasa (17/3).

Satya menambahkan, kontraktor saat ini lebih suka menggunakan aturan yang berlaku khusus. Sebab, kontrak jenis ini sangat kuat dan bisa mengalahkan Undang Undang (UU) yang ada.

"Gunakan kontrak bersifat lex generalis tapi cantumkan jaminan stabilization clause. Kalau kontraktor keberatan, dia bisa duduk bersama dengan pemerintah," tambah Satya.

Politikus Partai Golkar itu mencontohkan rumitnya posisi Indonesia yang terikat dengan kontrak lex spesialis sebagaimana yang diberlakukan terhadap PT Freeport. "Pemerintah kita tidak bisa berbuat apa apa. Tidak ada ruang untuk pemerintah melakukan negosiasi. Kontrak ini luar biasa kedudukannya, melebihi Undang-Undang," jelasnya.

Apalagi, dalam posisi saat ini pemerintah tak punya rujukan UU Migas. Satya mengusulkan agar pemerintah dan DPR sama-sama concern mempercepat pembahasan RUU Migas.

"Kalau pemerintah diam saja, ya kita tidak tahu harus bagaimana selanjutnya. Makanya pemerintah harus mengambil tindakan cepat, misalnya menjadikan RUU Migas jadi inisiatif pemerintah," tegas Satya. (fas/jpnn)

 

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Satya W Yudha mengatakan, kontrak dalam revisi UU Minyak dan Gas (Migas) harus dibuat pasal tersendiri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News