DPR Usulkan SMP Gunakan UASBN
Selasa, 30 November 2010 – 19:37 WIB

DPR Usulkan SMP Gunakan UASBN
JAKARTA - Ketua Panja UN (Ujian Nasional) Komisi X, Rully Chairul Azwar, mengatakan agar sebaiknya pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), melakukan pengkajian ulang perihal pelaksanaan UN. Menurutnya, ke depannya sebaiknya UN hanya digelar dan dilaksanakan bagi siswa sekolah menegah atas (SMA) saja, mengingat jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) masuk ke dalam program Wajib Belajar 9 tahun. Dijelaskannya, dengan penerapan UASBN di jenjang SMP, akan tetap dapat mempertahankan mutu pendidikan, namun hanya pelaksananya saja adalah sekolah.
"Ini merupakan salah satu solusi yang sedang kami ajukan ke pemerintah. Mungkin dapat dikaji ulang untuk pelaksanaan UN di tahun-tahun berikutnya. Tujuannya, memisahkan antara UN SMP dan SMA. Di mana, UN SMP sebaiknya dibuat seperti Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN), sama seperti yang digelar di jenjang SD. Sebab, keduanya masih satu kesatuan, yaitu pendidikan dasar 9 tahun," ungkap Rully, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai UN, bersama Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemdiknas, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (30/11) sore.
Baca Juga:
Dengan sistem UASBN tersebut, Rully menerangkan bahwa soal tetap dibuat dan didistribusikan oleh pemerintah pusat, namun implementasinya dilakukan intern setiap sekolah tanpa ada campur tangan pemerintah. Katanya pula, formula lain bisa saja dengan menggunakan nilai rapor sekolah. "Kalau soal formula, itu bisa dengan jalan mana saja, asal siswa tidak dirugikan karena standar pendidikan yang tidak seragam," imbuhnya.
Sementara itu, disinggung mengenai formula UN yang tengah dirumuskan oleh Kemdiknas, Rully menegaskan bahwa DPR setuju dengan empat opsi yang ditawarkan Kemendiknas, mengingat dengan pelaksanaan UN selama ini siswa dirugikan akibat standar mutu pendidikan yang tidak sama. "Pada dasarnya kami setuju saja. Namun kami tetap menekankan, bahwa formula yang dihasilkan oleh Kemdiknas tidak boleh ada unsur UN (bersifat) memveto," tegasnya.
JAKARTA - Ketua Panja UN (Ujian Nasional) Komisi X, Rully Chairul Azwar, mengatakan agar sebaiknya pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan Nasional
BERITA TERKAIT
- Sinergi Bakti Mulya 400 International School & Eka Hospital Cibubur dalam Semarak Ramadan
- Ini Solusi Wali Kota Agustina untuk Anak Kurang Mampu yang Tak Diterima di Sekolah Negeri
- Optimalkan Pembelajaran Selama Ramadan, Educa Group Hadirkan Kisah Teladan Nabi
- Tanggapi Keputusan UI soal Disertasi Bahlil, Mendiktisaintek: Rasanya...
- Instruksi Rektor UI soal Disertasi Bahlil, Singgung Kualitas dan Substansi
- Waka MPR Lestari Moerdijat Dorong Layanan Pendidikan yang Merata Segera Diwujudkan