DPR: Usut Penyebar Foto Sprindik Anas
Minggu, 10 Februari 2013 – 16:21 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, I Gede Pasek Suardika meminta aparat hukum turun tangan untuk melacak dan menemukan pelaku penyebar surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Menurut Pasek, penyebar Sprindik itu harus menerima proses hukum yang setimpal. Karena tujuannya amat jahat yaitu merusak integritas KPK dan menghancurkan demokrasi serta melakukan kriminalisasi secara sosial kepada korbannya.
Foto Sprindik itu beredar melalui pesan multimedia. Dalam foto Sprindik itu, Anas dijerat sebagai tersangka kasus gratifikasi karena menerima pemberian dari kontraktor Hambalang. Dalam foto itu juga ditulis mengenai pasal yang disangkakan, yakni pasal 12 huruf (a) dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999
"Kalau benar Sprindik itu palsu, maka demi membangun tertib hukum, memperbaiki citra KPK yang coba dicemarkan serta terlindunginya keadilan warga negara maka pelakunya harus diusut tuntas," kata Pasek kepada JPNN, Minggu (10/2).
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, I Gede Pasek Suardika meminta aparat hukum turun tangan untuk melacak dan menemukan pelaku penyebar surat perintah
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi