DPR: Usut Penyebar Foto Sprindik Anas
Minggu, 10 Februari 2013 – 16:21 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, I Gede Pasek Suardika meminta aparat hukum turun tangan untuk melacak dan menemukan pelaku penyebar surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Menurut Pasek, penyebar Sprindik itu harus menerima proses hukum yang setimpal. Karena tujuannya amat jahat yaitu merusak integritas KPK dan menghancurkan demokrasi serta melakukan kriminalisasi secara sosial kepada korbannya.
Foto Sprindik itu beredar melalui pesan multimedia. Dalam foto Sprindik itu, Anas dijerat sebagai tersangka kasus gratifikasi karena menerima pemberian dari kontraktor Hambalang. Dalam foto itu juga ditulis mengenai pasal yang disangkakan, yakni pasal 12 huruf (a) dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999
"Kalau benar Sprindik itu palsu, maka demi membangun tertib hukum, memperbaiki citra KPK yang coba dicemarkan serta terlindunginya keadilan warga negara maka pelakunya harus diusut tuntas," kata Pasek kepada JPNN, Minggu (10/2).
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, I Gede Pasek Suardika meminta aparat hukum turun tangan untuk melacak dan menemukan pelaku penyebar surat perintah
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak