DPR: Usut Penyebar Foto Sprindik Anas
Minggu, 10 Februari 2013 – 16:21 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, I Gede Pasek Suardika meminta aparat hukum turun tangan untuk melacak dan menemukan pelaku penyebar surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Menurut Pasek, penyebar Sprindik itu harus menerima proses hukum yang setimpal. Karena tujuannya amat jahat yaitu merusak integritas KPK dan menghancurkan demokrasi serta melakukan kriminalisasi secara sosial kepada korbannya.
Foto Sprindik itu beredar melalui pesan multimedia. Dalam foto Sprindik itu, Anas dijerat sebagai tersangka kasus gratifikasi karena menerima pemberian dari kontraktor Hambalang. Dalam foto itu juga ditulis mengenai pasal yang disangkakan, yakni pasal 12 huruf (a) dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999
"Kalau benar Sprindik itu palsu, maka demi membangun tertib hukum, memperbaiki citra KPK yang coba dicemarkan serta terlindunginya keadilan warga negara maka pelakunya harus diusut tuntas," kata Pasek kepada JPNN, Minggu (10/2).
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, I Gede Pasek Suardika meminta aparat hukum turun tangan untuk melacak dan menemukan pelaku penyebar surat perintah
BERITA TERKAIT
- Pertama di Indonesia, Asosiasi Mahasiswa China di President University Resmi Berdiri
- Tegas, Pertamina Hentikan Operasi SPBU Nakal di Yogyakarta
- BNPT Dorong Kolaborasi Multipihak untuk Cegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme
- Jamin Keselamatan Kerja, Penjabat Gubernur Jateng Pastikan Petugas Adhoc Dalam Pilkada Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
- TNI Tegaskan tak Ada Ampun Bagi Prajurit Terlibat Judi Online
- Mendes Yandri Susanto Berharap Desa Memaksimalkan Potensi Unggulan