DPR: Usut Tuntas Oknum Pejabat Pajak Terduga Bawa Narkoba

DPR: Usut Tuntas Oknum Pejabat Pajak Terduga Bawa Narkoba
Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto: Humas DPR for JPNN.com

Dia menegaskan, mulai dari Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, eselon I, I, hingga staf Ditjen Pahak harus menjalani tes urine.

“Dirjen Pajak sebagai pemberi contoh harus menjalani tes urine. Wajib juga dilakukan pada semua untuk pembuktian bahwa pegawai pajak bersih dari narkoba," tegasnya.

Sebelumnya, Kamis (19/10), dikabarkan Polda Sulut menangkap oknum pejabat Ditjen Pajak Kanwil Sulut, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) berinsial WN dan dua rekannya, TH dan TW atas dugaan kepemilikan puluhan gram sabu-sabu. WN ditangkap di sebuah mal Manado.

Polisi dikabarkan menemukan barang bukti 30 paket yang diduga sabu seberat 30 gram. Ketiganya digelandang ke Polda Sulut untuk menjalani pemeriksaan.

Penangkapan ini menjadi tamparan keras Ditjen Pajak yang pada Mei 2016 lalu memperlihatkan perang terhadap narkoba dengan melibatkan BNN memeriksa urine 3.205 pegawai mereka.

Seluruh pegawai mulai dari Ken, jajaran eselon I dan II, bahkan pemeriksa pajak tidak luput dari tes urine yang dilakukan secara terbuka itu. Saat itu, Ken menegaskan akan memecat secara tidak hormat pegawai di lingkungan Ditjen Pajak bila dinyatakan sebagai bandar narkoba.(boy/jpnn)


Sahroni menuturkan, jika barang bukti yang ditemukan tergolong besar atau dikabarkan sekitar 30 gram itu benar, patut diduga yang bersangkutan sebagai pengedar.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News