DPR: Utang TPPI Rugikan Negara
Kamis, 04 Agustus 2011 – 07:50 WIB
Dalam dokumen "term sheet", TPPI mendapat sejumlah keistimewaan. Di antaranya, kewajiban Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) memasok kondensat kepada TPPI selama 10 tahun dan kewajiban Pertamina membeli produk mogas minimal 50.000 barel per hari.
Baca Juga:
Selanjutnya, pemberian ijin ekspor selama 10 tahun untuk produk minyak, tapi tidak terbatas pada mogas, "gas oil", dan elpiji serta penerbitan ijin impor selama 10 tahun untuk produk propana, butana, elpiji, dan komponen campuran minyak bumi untuk "gas oil" dan mogas.
Selain itu, usai masa restrukturisasi, kepemilikan saham pemerintah di TPPI bakal tergerus dari 70 persen menjadi tinggal sekitar 22 persen dan Pertamina bakal kehilangan 15 persen saham di TPPI.
Sementara, berdasarkan dokumen Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan nomor LAP-573/D504/1/2011 tertanggal 8 Juli 2011 disebutkan, harga yang ditawarkan PT Tuban LPG Indonesia (TLI) kepada Pertamina terlalu tinggi.

JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Achmad Rilyadi meminta pemerintah tidak meneruskan restrukturisasi utang PT Trans Pacific Petrochemical Indotama
BERITA TERKAIT
- Borok Moral Persepi Terbongkar, Dewan Etik Punya Peran Ganda
- Sapa Warga Purwokerto, Jokowi dan Cagub Ahmad Luthfi Ngopi Bareng di Mal
- Jaringan Pemantau Pemilu Kembali Desak DKPP Pecat Pimpinan KPU & Bawaslu Lahat
- Ingin Warga Jakarta Sejahtera, Aliansi Masyarakat Sunda Dukung Pram-Doel
- Ribuan Pemuda Indonesia Center Deklarasi Dukungan kepada Ridwan Kamil
- Indah Amperawati Siap Wujudkan Pemerataan Pembangunan di Lumajang lewat Program Dana Dusun