DPR: UU BUMN Tak Memadai Lagi

jpnn.com - BATAM – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Azman Natawijaya menilai UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN tidak memadai lagi. Sebab, UU tersebut tidak menyinggung anak perusahaan yang jumlah asetnya justru lebih besar dari BUMN itu sendiri.
“Bahkan, BUMN sendiri sebagai induk anak perusahaan tersebut asetnya bisa nol. Padahal, semua operasional dan asetnya tersebut selalu dikonsultasikan dengan induk BUMN, dan itu uang negara,” kata Azam Azman saat diskusi dalam acara Press Gathering bersama Wartawan Parlemen RI di Batam, Kepri, Jumat (27/5) malam.
Pada kesempatan itu, Azam menyoroti banyaknya saham BUMN yang dijual ke pihak asing. Bahkan, pertanggungjawabannya keuangannya tidak jelas, sehingga banyak BUMN yang gulung tikar, dan bangkrut. Contohnya, PT. Merpati Airlines.(fri/jpnn)
BATAM – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Azman Natawijaya menilai UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN tidak memadai lagi. Sebab, UU tersebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi