DPR: UU BUMN Tak Memadai Lagi
jpnn.com - BATAM – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Azman Natawijaya menilai UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN tidak memadai lagi. Sebab, UU tersebut tidak menyinggung anak perusahaan yang jumlah asetnya justru lebih besar dari BUMN itu sendiri.
“Bahkan, BUMN sendiri sebagai induk anak perusahaan tersebut asetnya bisa nol. Padahal, semua operasional dan asetnya tersebut selalu dikonsultasikan dengan induk BUMN, dan itu uang negara,” kata Azam Azman saat diskusi dalam acara Press Gathering bersama Wartawan Parlemen RI di Batam, Kepri, Jumat (27/5) malam.
Pada kesempatan itu, Azam menyoroti banyaknya saham BUMN yang dijual ke pihak asing. Bahkan, pertanggungjawabannya keuangannya tidak jelas, sehingga banyak BUMN yang gulung tikar, dan bangkrut. Contohnya, PT. Merpati Airlines.(fri/jpnn)
BATAM – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Azman Natawijaya menilai UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN tidak memadai lagi. Sebab, UU tersebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sambut Investasi Apple di Indonesia, Pemerintah Diimbau Perkuat 4 Hal Ini
- Kontribusi Koperasi Bisa Lebih Besar daripada BUMN atau Swasta
- Pertamina Hulu Rokan Catatkan Lifting Minyak 58 Juta Barel Sepanjang 2024
- Mowilex Raih Sertifikasi CarbonNeutral untuk Keenam Kalinya
- Awal Tahun, USD Hari Ini Masih Bertengger di Rp 16 Ribuan, Kapan Turun?
- Harga Emas Antam Hari Ini 6 Januari Stabil, Berikut Daftarnya