DPR: UU Kementerian untuk Perkuat Sistem Presidensil
Selasa, 05 Juni 2012 – 13:46 WIB
JAKARTA – Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar Sudarsa, mengaku menjadi salah satu saksi ahli untuk memberikan masukan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) soal Judicial Review pasal 10 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Agun Gunanjar menambahkan, pola urusan pemerintahan itu di berbagai negara semakin kecil. Karena itu, Agus menejelaskan bahwa jumlah kementerian yang diusulkan pada waktu pembahasan itu hanya berjumlah 25. "Tapi pada kondisi objektif ada 34," paparnya.
Menurut Agun, saat itu dirinya menjelaskan sesungguhnya Pansus dalam merumuskan pasal 10 itu sadar betul bahwa UU Kementerian hadir semata-mata untuk penguatan sistem presidensial. Dimana, presiden memegang pemerintahan negara berdasarkan pasal 4 konstitusi, yang selanjutnya pada pasal 17 dinyatakan bahwa presiden itu dibantu oleh para menteri. Dan menteri-menteri itu, lanjut dia, diangkat dan berhentikan oleh presiden yang masing-masing menangani urusan dalam pemerintahan.
“Kemudian dalam pembentukan pengubahan Kementerian itu diatur dalam UU. Nah, lahirlah UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang pada saat perdebatan jabatan Wamen pada saat itu sesungguhnya kehendak dan keinginan dewan sebagai pemegang kekuasan pembentuk UU, ingin membuat UU itu sungguh-sungguh memerkuat sistem presidensil,” bebernya kepada wartawan, Selasa (5/6) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Baca Juga:
JAKARTA – Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar Sudarsa, mengaku menjadi salah satu saksi ahli untuk memberikan masukan dalam sidang Mahkamah
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial