DPR: UU Kementerian untuk Perkuat Sistem Presidensil

DPR: UU Kementerian untuk Perkuat Sistem Presidensil
DPR: UU Kementerian untuk Perkuat Sistem Presidensil
Namun, lanjut dia, karena melihat urusan-urusan pemerintahan hari ini semakin complicated, seperti di Jepang salah satu contoh diperdebatkan antara industri dan perdagangan itu ada penggabungan. “Ketika urusan-urusan itu digabungkan, jumlah Kementeriannya berkurang, maka tidak menutup kemungkinan beban kerja itu bertambah,” jelas dia.

Dia menjelaskan lagi, ketika beban kerja itu bertambah apakah hanya karena faktor penggabungan, belum tentu juga. Bisa juga dicontohkan dia di Kementerian Kesehatan  tumbuh akibat dari rekayasa teknologi atau kemampuan Information Technology (IT) dan sebagainya memunculkan jenis obat penyakit-penyakit baru yang diakibatkan radiasi sinar dan sebagainya.

Menurut dia, dalam posisi seperti ini tidak menutup kemungkinan Menteri Kesehatan tidak hanya menangani soal RS, Puskesmas, dan obat-obatan saja.  Tapi, juga untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang memang membutuhkan penanganan khusus.

“Nah pada posisi itulah di pasal 10 itu kita merumuskan presiden dapat mengangkat Wamen apabila didapatkan urusan yang memang membutuhkan penanganan secara khusus,” ujarnya. (boy/jpnn)

JAKARTA – Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar Sudarsa, mengaku menjadi salah satu saksi ahli untuk memberikan masukan dalam sidang Mahkamah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News