DPR Wacanakan Bulog dan BKP Dilebur
Minggu, 27 November 2011 – 09:50 WIB

DPR Wacanakan Bulog dan BKP Dilebur
Lebih lanjut, Herman mengungkap upaya ke arah tersebut saat ini sudah berproses di Komisi IV DPR seiring dengan mulainya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) atas Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 1996 tentang pangan.
Baca Juga:
"Dalam prakteknya undang-undang pangan tersebut di atas sudah tidak mampu menghadapi tantangan pembangunan pangan di era globalisasi ini, karena itu, bangsa ini perlu satu undang-undang pangan baru agar Indonesia tidak menjadi pasar produk pangan negara asing karena UU Nomor 7 tahun 1996 hanya fokus pada pengaturan konsumsi pangan dan belum mencakup aspek produksi dan distrbusi," tegasnya.
Selain itu menurut Herman Khaeron, substansi pengaturan pemenuhan kebutuhan pangan dalam UU tersebut masih sangat umum dan banyak dilakukan pendelegasian hingga muncul berbagai kendala dalam pelaksanaanya.
Terakhir dikatakannya bahwa hal yang paling krusial nantinya dalam pembahasan RUU Pangan terdapat pada Bab X Pasal 105 hingga 109 karena ini terkait langsung dengan kebutuhan peleburan Bulog dan Badan Ketahanan Pangan.
KERAWANG--Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD), Herman Khaeron mengatakan Badan Urusan Logistik (Bulog) dan Badan Ketahanan
BERITA TERKAIT
- Triwulan I 2025, Pelindo Petikemas Catat Kenaikan Arus Kontainer Sebesar 6,57%
- Lem Aica Aibon Meluncurkan Kemasan Baru dengan Sistem Warna
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- Ciputra School of Business Makassar Gelar Pelatihan Pengelolaan Keuangan bagi UMKM
- TelkomGroup Perkuat Aksi ESG GoZero lewat 'Jejak Hijau Srikandi'
- Tingkatkan Konektivitas Nasional, Pelita Air Sambut Kedatangan Armada ke-13 Airbus A320