DPR Wacanakan Bulog dan BKP Dilebur
Minggu, 27 November 2011 – 09:50 WIB
Lebih lanjut, Herman mengungkap upaya ke arah tersebut saat ini sudah berproses di Komisi IV DPR seiring dengan mulainya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) atas Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 1996 tentang pangan.
Baca Juga:
"Dalam prakteknya undang-undang pangan tersebut di atas sudah tidak mampu menghadapi tantangan pembangunan pangan di era globalisasi ini, karena itu, bangsa ini perlu satu undang-undang pangan baru agar Indonesia tidak menjadi pasar produk pangan negara asing karena UU Nomor 7 tahun 1996 hanya fokus pada pengaturan konsumsi pangan dan belum mencakup aspek produksi dan distrbusi," tegasnya.
Selain itu menurut Herman Khaeron, substansi pengaturan pemenuhan kebutuhan pangan dalam UU tersebut masih sangat umum dan banyak dilakukan pendelegasian hingga muncul berbagai kendala dalam pelaksanaanya.
Terakhir dikatakannya bahwa hal yang paling krusial nantinya dalam pembahasan RUU Pangan terdapat pada Bab X Pasal 105 hingga 109 karena ini terkait langsung dengan kebutuhan peleburan Bulog dan Badan Ketahanan Pangan.
KERAWANG--Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD), Herman Khaeron mengatakan Badan Urusan Logistik (Bulog) dan Badan Ketahanan
BERITA TERKAIT
- Beragam Produk Properti Berkualitas Hadir di Pameran Summarecon Expo 2024
- Rembuk Tani jadi Cara Pupuk Indonesia Penuhi Kebutuhan Petani Sragen
- Harga Minyakita Tak Naik di Semua Daerah, Ah Masa?
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Gandeng LAPI ITB, Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Investigasi Kualitas Pertamax
- Mendag Klaim Harga Minyakita Bakal Turun Pekan Ini