DPR Wacanakan Fungsi Penindakan KPK Dihapus
Rabu, 14 September 2011 – 23:09 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Fahri Hamzah, mengatakan bahwa kondisi penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi sudah sangat mengkhawatirkan. KPK yang diharapkan bisa menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, kondisinya saat ini justru dinilai Fahri sudah sangat mengkhawatirkan dan membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara. “Dengan kondisi korupsi yang seperti ini siapapun bisa ditangkap KPK dan siapapun bisa dilindunginya. Kewenangan KPK nampak sudah disalahgunakan karena berbagai penangkapan yang dilakukan seperti menjalani pesanan saja. Kita bisa lihat banyak kasus seperti itu, banyak orang yang sudah terang-terangan korupsi, tapi KPK tidak juga mengambil tindakan,” ulasnya.
“KPK telah menjadi sebuah lembaga superbody, bahkan bisa dikatakan telah menjelma menjadi sebuah negara tersendiri. Ini sangat berbahaya bagi kehidupan bangsa dan negara jika ada sebuah lembaga seolah berada di atas semua lembaga lainnya,” ujar Fahri usai bertemu dengan Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (14/9). Bersama Fahri, juga ikut Ketua Komisi III Benny K Harman dan Wakil Ketua Catur Sapto Edy.
Fahri mencontohkan, KPK bisa menangkap seseorang sekaligus melindungi seseorang dalam kasus-kasus korupsi. Pasal 27 UUD 45 yang menegaskan soal asas kesamaan di muka hukum, benar-benar tidak dijalankan oleh KPK.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Fahri Hamzah, mengatakan bahwa kondisi penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi sudah sangat mengkhawatirkan.
BERITA TERKAIT
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan