DPR Wacanakan Fungsi Penindakan KPK Dihapus

DPR Wacanakan Fungsi Penindakan KPK Dihapus
DPR Wacanakan Fungsi Penindakan KPK Dihapus
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Fahri Hamzah, mengatakan bahwa kondisi penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi sudah sangat mengkhawatirkan. KPK yang diharapkan bisa menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, kondisinya saat ini justru dinilai Fahri sudah sangat mengkhawatirkan dan membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara.

“KPK telah menjadi sebuah lembaga superbody, bahkan bisa dikatakan telah menjelma menjadi sebuah negara tersendiri. Ini sangat berbahaya bagi kehidupan bangsa dan negara jika ada sebuah lembaga seolah berada di atas semua lembaga lainnya,” ujar Fahri usai bertemu dengan Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (14/9). Bersama Fahri, juga ikut Ketua Komisi III Benny K Harman dan Wakil Ketua Catur Sapto Edy.

Fahri mencontohkan, KPK bisa menangkap seseorang sekaligus melindungi seseorang dalam kasus-kasus korupsi. Pasal 27 UUD 45 yang menegaskan soal asas kesamaan di muka hukum, benar-benar tidak dijalankan oleh KPK.

“Dengan kondisi korupsi yang seperti ini siapapun bisa ditangkap KPK dan siapapun bisa dilindunginya. Kewenangan KPK nampak sudah disalahgunakan karena  berbagai penangkapan yang dilakukan seperti menjalani pesanan saja. Kita bisa lihat banyak kasus seperti itu, banyak orang yang sudah terang-terangan korupsi, tapi KPK tidak juga mengambil tindakan,” ulasnya.

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Fahri Hamzah, mengatakan bahwa kondisi penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi sudah sangat mengkhawatirkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News