DPR Wacanakan Fungsi Penindakan KPK Dihapus
Rabu, 14 September 2011 – 23:09 WIB

DPR Wacanakan Fungsi Penindakan KPK Dihapus
Contoh lain soal kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia. KPK hanya mengusut penerima cek pelawat, sementara pemberinya sampai detik ini tidak pernah ditemukan.
“Jangankan mengusut penyuap, memeriksanya saja tidak pernah dilakukan KPK. Buat KPK nampaknya penindakan kasus hanya untuk mencari popularitas bukan untuk memberantas korupsi secara sistematis,” imbuhnya.
Selain itu, Fahri juga menyinggung laporan masyarakat di daerah pemilihannya di Nusa Tenggara Barat yang tidak satupun diproses KPK. Padahal ada ratusan laporan yang dibuat oleh masyarakat NTB.
“Yah aneh kan ada laporan tapi tidak ditindak, sementara ada laporan yang langsung ditindaklanjuti meski hanya ada satu laporan saja. Ini kan rawan manipulasi dan KPK menjadi alat yang bisa dipesan,” jelasnya.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Fahri Hamzah, mengatakan bahwa kondisi penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi sudah sangat mengkhawatirkan.
BERITA TERKAIT
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Prabowo dan Pemimpin ASEAN Atur Strategi
- Peluang Pertemuan Mega-Prabowo Masih 50:50, Ray Rangkuti Singgung Hasrat Puan dan Dasco
- HNW Usulkan ke Prabowo Terbitkan Keppres yang Tetapkan 3 April sebagai Hari NKRI
- Surya Paloh: Kenapa Kami Tidak Ada di Kabinet Rezim Prabowo?
- Keponakan Jadi Komisaris di BUMN, Surya Paloh Bilang Begini
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor