DPR Wacanakan Fungsi Penindakan KPK Dihapus
Rabu, 14 September 2011 – 23:09 WIB
Contoh lain soal kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia. KPK hanya mengusut penerima cek pelawat, sementara pemberinya sampai detik ini tidak pernah ditemukan.
“Jangankan mengusut penyuap, memeriksanya saja tidak pernah dilakukan KPK. Buat KPK nampaknya penindakan kasus hanya untuk mencari popularitas bukan untuk memberantas korupsi secara sistematis,” imbuhnya.
Selain itu, Fahri juga menyinggung laporan masyarakat di daerah pemilihannya di Nusa Tenggara Barat yang tidak satupun diproses KPK. Padahal ada ratusan laporan yang dibuat oleh masyarakat NTB.
“Yah aneh kan ada laporan tapi tidak ditindak, sementara ada laporan yang langsung ditindaklanjuti meski hanya ada satu laporan saja. Ini kan rawan manipulasi dan KPK menjadi alat yang bisa dipesan,” jelasnya.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Fahri Hamzah, mengatakan bahwa kondisi penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi sudah sangat mengkhawatirkan.
BERITA TERKAIT
- Survei GRC: Eks Bupati Jember Faida Unggul, Petahana Urutan Kedua
- Maju Pilkada Ambon, Ely Toisutta Siap Mundur dari Kursi DPRD
- PKS Berikan Surat Rekomendasi Kepada Anwar - Renny untuk Maju di Pilgub Sulteng
- Survei Indikator Ungkap Elektabilitas Ridwan Kamil Tertinggi di Pilgub Jabar 2024
- Eman Suherman Punya Modal Komplet, Dukungan Masyarakat Mengalir Deras
- Trust Indonesia Sebut Agung Nugroho Layak Dapat Dukungan PKS Maju Jadi Wali Kota Pekanbaru