DPR Wacanakan Fungsi Penindakan KPK Dihapus

DPR Wacanakan Fungsi Penindakan KPK Dihapus
DPR Wacanakan Fungsi Penindakan KPK Dihapus
Contoh lain soal kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia. KPK hanya mengusut penerima cek pelawat, sementara pemberinya sampai detik ini tidak pernah ditemukan.

“Jangankan mengusut penyuap, memeriksanya saja tidak pernah dilakukan KPK. Buat KPK nampaknya penindakan kasus hanya untuk mencari popularitas bukan untuk memberantas korupsi secara sistematis,” imbuhnya.

Selain itu, Fahri juga menyinggung laporan masyarakat di daerah pemilihannya di Nusa Tenggara Barat yang tidak satupun diproses KPK. Padahal ada ratusan laporan yang dibuat oleh masyarakat NTB.

“Yah aneh kan ada laporan tapi tidak ditindak, sementara ada laporan yang langsung ditindaklanjuti meski hanya ada satu laporan saja. Ini kan rawan manipulasi dan KPK menjadi alat yang bisa dipesan,” jelasnya.

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Fahri Hamzah, mengatakan bahwa kondisi penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi sudah sangat mengkhawatirkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News