DPR Wacanakan Fungsi Penindakan KPK Dihapus

DPR Wacanakan Fungsi Penindakan KPK Dihapus
DPR Wacanakan Fungsi Penindakan KPK Dihapus
Dari fakta tersebut, tidak salah jika penegakan hukum yang dilakukan KPK hanyalah omong kosong. “Jadi dalam melakukan penyidikan sudah ada plot tersendiri di KPK. Fakta-fakta pun kemudian dicocok-cocokkan dengan plot yang telah mereka tentukan sendiri. Jadi diplot dulu baru fakta dicari kemudian. Begitu juga sebaliknya jika ditemukan fakta-fakta mengenai keterlibatan seseorang, namun tidak sesuai dengan plotnya, maka orang itu bisa bebas berkeliaran. Kalau dibiarkan ini berbahaya buat bangsa,” tegasnya.

Apakah dengan fakta seperti itu Komisi III berencana membubarkan KPK? Fahri pun menjawab bahwa hal itu sulit dilakukan karena DPR telah dideskriditkan sedemikian rupa.

”Jangankan membubarkan, kita mengkritik KPK saja, habis kita dihajar ramai-ramai. Kita melakukan tugas pengawasan saja terhadap KPK sudah tidak bisa sekarang, apalagi membubarkan,” ujar Politisi PKS itu.

Sebaliknya, Fahri justru melontarkan wacana agar fungsi penindakan KPK dihapus dan dikembalikan kepada fungsi supervisi, koordinasi dan monitoring. Sementara fungsi penindakan diserahkan kembali kepada Kepolisian dan Kejaksaan. “Ini penting juga agar keadilan bisa disebar. Jangan kasus di depan mata seolah tidak dilihat, sementara kasus di ujung daerah terpencil bisa tercium KPK,” tegasnya.

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Fahri Hamzah, mengatakan bahwa kondisi penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi sudah sangat mengkhawatirkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News