DPR Wacanakan Fungsi Penindakan KPK Dihapus

DPR Wacanakan Fungsi Penindakan KPK Dihapus
DPR Wacanakan Fungsi Penindakan KPK Dihapus
Hal senada juga dilontarkan Catur Sapto Edy. Menurut dia, dari 55 ribu laporan yang masuk ke KPK, hanya 50 laporan saja yang ditindaklanjuti oleh KPK. "Dengan banyaknya laporan memang KPK bisa suka-suka dia saja menentukan mana yang harus ditindaklanjuti dan mana yang tidak."

Yang lebih mengkhawatirkan, katanya, KPK tidak punya peta pemberantasan korupsi sehingga agenda pemberantasan korupsinya juga tidak jelas. “KPK itu kan sedang perang melawan korupsi. Apa jadinya kalau perang tidak pakai peta? Seharusnya KPK memiliki peta mengenai upaya pemberantasan korupsi seperti juga peta perang untuk menentukan

target atau sasaran yang bisa membunuh musuhnya, yaitu korupsi," ulasnya.

"Ibarat perang jantung pertahanan musuh lah yang harus dihancurkan, bukan hanya prajurit-prajurit kecilnya saja. Di tahun 2011, KPK baru berhasil mengembalikan Rp98 miliar dana yang dikorup, padahal anggarannya mencapai Rp600 miliar, masih belum sebanding,” tandasnya. (fas/jpnn)

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Fahri Hamzah, mengatakan bahwa kondisi penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi sudah sangat mengkhawatirkan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News