DPR Wacanakan UU Perlindungan Data Pribadi
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais mengatakan, banyak keluhan yang disampaikan masyarakat terkait masalah data pribadi. Dia mencatat sedikitnya ada 32 undang-undang yang bersinggungan dengan data pribadi.
Hanafi mengatakan, semangatnya memang adalah upaya mengumpulkan dan mengakses data pribadi. Namun, yang kurang adalah semangat memberikan jaminan kemanana data pribadi.
"Oleh karena itu UU Perlindungan Data Pribadi harus ada," katanya dalam diskusi "Keamanan Data, Tanggung Jawab Siapa?" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/3).
Dia menegaskan sejauh ini belum ada UU yang menjamin bahwa masyarakat betul-betul punya kontrol 100 persen terhadap data yang sudah diserahkan.
Kondisi ini tidak sama dengan negara lain yang sudah siap dengan perlindungan data pribadi.
"Kita tidak lagi bicara tentang hak aksesnya, tapi data protection yang harus dikedepankan," ungkap wakil ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrullah mengatakan perlindungan data pribadi memang menjadi sesuatu yang penting.
"Karena negara perlu menjamin itu," tegasnya di kesempatan yang sama.
Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais mengatakan, sejauh ini belum ada UU yang menjamin masyarakat punya kontrol 100 persen terhadap data yang diserahkan
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Problematika Penanganan Perkara Judi Online