DPR: Wajar Publik Khawatir Bu Putri Candrawathi Menghilangkan Barang Bukti
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Ali menilai wajar publik menyoroti tidak ditahannya Putri Candrawathi meskipun Polri telah menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo itu sebagai tersangka pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Terlebih, kata legislator Fraksi Partai NasDem itu, pasal yang disangkakan kepada Putri masuk kategori berat dengan ancaman mati.
Menurut Ahmad Ali, tidak tertutup kemungkinan Putri bisa menghilangkan barang bukti dalam kasus penembakan Brigadir J.
"Wajar kalau ada kekhawatiran publik bahwa tersangka akan menghilang barang bukti (barbuk, red) dan lain-lain," kata Ahmad Ali melalui layanan pesan, Jumat (19/8).
Namun, eks aktivis HMI itu menghormati keputusan kepolisian yang tidak menahan Putri meski berstatus tersangka pembunuhan berencana.
"Tentu belum ditahannya tersangka, penyidik punya alasan yang substantif, tetapi saya yakin pada akhirnya tersangka akan ditahan," kata Ali.
Sebelumnya, polisi menetapkan tersangka tambahan dalam kasus penembakan Brigadir J yaitu Putri Candrawathi.
Wanita yang menghabiskan masa kecil di Sulawesi Selatan itu dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP
DPR menilai wajar publik menyoroti tidak ditahannya Putri Candrawathi meskipun Polri telah menetapkan istri Ferdy Sambo itu tersangka pembunuhan Brigadir J.
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Problematika Penanganan Perkara Judi Online
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta