DPR Yakin Mendagri Coret Qanun Pemilukada
Senin, 04 Juli 2011 – 09:29 WIB
BANDA ACEH- Masalah qanun pemilukada Aceh yang tidak mengakomodir calon independen atau perseorangan, masih terus menjadi polemik. Anggota DPR RI asal Aceh, Sayed Fuad Zakaria, yakin Mendagri Gamawan Fauzi bakal menganulir materi qanun yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
"Nantinya mendagri pasti akan menganulir qanun itu sebab bertentangan dengan putusan MK, dan ia punya wewenang untuk itu," jelas Sayed Fuad Zakaria seperti diberitakan Rakyat Aceh (Grup JPNN).
Baca Juga:
Seperti diberitakan, sebelum qanun disahkan di DPR Aceh, Gamawan Fauzi sudah secara tegas menyatakan akan mengoreksi qanun jika ternyata tidak mengakomodir calon independen.
Mantan Ketua DPR Aceh periode lalu ini menambahkan, sebagai prosedur, qanun yang disahkan dewan kemudian serahkan ke gubernur untuk diteken dan dibuat dalam lembaran daerah. Selanjutnya, qanun itu nantinya akan dibawa ke mendagri oleh gubernur untuk disahkan. Tetapi, tambah Sayed, dia tak yakin qanun baru bakal diteken untuk pengesahan karena dinilai bertentangan dengan putusan MK.
BANDA ACEH- Masalah qanun pemilukada Aceh yang tidak mengakomodir calon independen atau perseorangan, masih terus menjadi polemik. Anggota DPR RI
BERITA TERKAIT
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan